Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Khusus di Jawa dan Bali, Jokowi Resmi Berlakukan PPKM Mikro Darurat

Oleh Noor Pratiwi
SHARE   :

Khusus di Jawa dan Bali, Jokowi Resmi Berlakukan PPKM Mikro Darurat

Pantau.com - Presiden Jokowi akhirnya resmi memberlakukan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro Darurat khusus di Pulau Jawa dan Bali yang akan berlangsung pada 3-20 Juli 2021.

"Setelah mendapat masukan dari menteri, ahli kesehatan, dan kepala daerah, saya memutuskan untuk memberlakukan PPKM Darurat sejak 3 Juli-20 Juli 2021 khusus di Jawa dan Bali," kata Jokowi dalam tayangan di YouTube Setpres, Kamis (1/7/2021). 

Baca juga: Airlangga Umumkan PPKM Mikro Darurat Berlaku 2-20 Juli: Prokes Diperketat dengan Penegakan Hukum

Jokowi mengatakan, situasi pandemi di Tanah Air dengan kasus COVID-19 akibat varian baru yang sangat cepat menyebar membuat keputusan PPKM Mikro Darurat diambil.

"Pandemi COVID-19 beberapa hari terakhir berkembang sangat cepat karena varian baru yang juga menjadi persoalan serius di banyak negara. Situasi ini mengharuskan kita mengambil langkah-langkah yang lebih tegas agar kita bersama-sama dapat membendung penyebaran COVID-19 ini," ucapnya.

Baca juga: Soal PPKM Darurat, Anies Baswedan: Bukan Sekedar Pembatasan, Ini Ikhtiar Penyelamatan

Presiden menjelaskan PPKM Darurat ini akan meliputi pembatasan-pembatasan aktivitas masyarakat yang lebih ketat daripada yang selama ini sudah berlaku. "Secara terperinci, bagaimana pengaturan PPKM darurat ini, saya sudah meminta Menteri Koordinator Marinvest (Menteri Koordinator Maritim dan Investasi) untuk menerangkan sejelas-jelasnya, secara detil mengenai pembatasan ini," ujarnya.

Kepala Negara meminta masyarakat berdisiplin mematuhi pengaturan PPKM Darurat demi keselamatan seluruh pihak. "Pemerintah mengerahkan seluruh sumber daya yang ada untuk mengatasi penyebaran COVID-19, seluruh aparat negara, TNI-Polri maupun aparatur sipil negara, dokter dan tenaga kesehatan harus bahu membahu bekerja sebaik-baiknya untuk menangani wabah ini," tutur Presiden Jokowi.

Penulis :
Noor Pratiwi