HOME  ⁄  Nasional

Komisi III DPR Gelar Rapat Dengar Pendapat dengan KPK

Oleh Noor Pratiwi
SHARE   :

Komisi III DPR Gelar Rapat Dengar Pendapat dengan KPK

Pantau.com - Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni mengatakan Komisi III DPR meminta agar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dilaksanakan di kantor lembaga anti-rasuah di Jakarta, Selasa siang.

"Jam 11 WIB hari ini Komisi III DPR melaksanakan RDP di Kantor KPK. Komisi III DPR yang meminta RDP dilakukan di sana," kata Sahroni kepada para wartawan di Jakarta, Selasa (7/7/2020).

Dia menjelaskan, RDP di Kantor KPK tersebut merupakan sejarah baru karena ingin membiasakan diri dalam proses "jemput bola" agar tahu secara rinci kondisi mitra kerja di kantornya. Menurut dia, RDP di Kantor KPK itu dalam rangka mendukung terkait kebijakan dan peningkatan kinerja institusi KPK. "Mendukung terkait kebijakan atau terkait permasalahan yang sifatnya membangkitkan peningkatan pendapatan negara khususnya KPK yang bekerja," ujarnya.

Baca juga: Ternyata Istri Bupati Kutai Timur yang Terjaring OTT KPK adalah...

Sahroni mengatakan RDP tersebut kemungkinan akan berlangsung secara terbuka. Anggota Komisi III DPR Sarifuddin Sudding mengatakan, awalnya agenda rapat di Kantor KPK merupakan Rapat Panitia Kerja Penegakan Hukum bukan RDP‎.

Sudding mengatakan, rapat Panja juga sering dilakukan oleh DPR untuk mengunjungi kantor aparat penegak hukum seperti dilakukan ke Kejaksaan Agung yang dilakukan pada Senin 6 Juli 2020. "Tapi saya juga tidak tahu kenapa rapat panja berubah menjadi RDP. Dan undangan yang saya terima RDP dengan KPK," ‎katanya.

Sudding juga mengaku belum mendapatkan konfirmasi kenapa agenda yang seharusnya Panja berubah menjadi RDP dengan pimpinan dan Dewan Pengawas KPK tersebut.

Baca juga: Bupati Kutim Terjaring OTT karena Kasus Gratifikasi

Sementara itu, KPK membenarkan adanya RDP antara Komisi III DPR dengan Pimpinan dan Dewan Pengawas KPK digelar di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. "Ya, kami belum tahu apakah terbuka atau tertutup," ucap Plt Juru Bicara KPK Bidang Pencegahan, Ipi Maryati Kuding, saat dikonfirmasi di Jakarta.

Ia mengatakan keputusan RDP itu dilakukan tertutup atau terbuka merupakan wewenang dari pimpinan sidang Komisi III DPR. "Karena ini sidang DPR, kewenangannya pada pimpinan sidang Komisi III (DPR), kita tunggu dulu," kata dia.

Belum diperoleh informasi alasan RDP tersebut digelar di Gedung KPK karena biasanya RDP Komisi III DPR dengan KPK digelar di Gedung DPR, Jakarta.

Penulis :
Noor Pratiwi

Terpopuler