HOME  ⁄  Nasional

Penampakan Ibu Kota Jakarta di Hari Kedua PSBB

Oleh Widji Ananta
SHARE   :

Penampakan Ibu Kota Jakarta di Hari Kedua PSBB

Pantau.comPerubahan aktivitas di jalan mulai terlihat pada hari kedua penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di DKI Jakarta sehingga sejumlah titik terbiasa kepadatan lalu lintas, kini menjadi lengang dan sepi.

Di Kalibata, Pancoran, Jakarta Selatan, Sabtu, hingga pukul 11.00 WIB, jembatan layang dekat Stasiun Duren Kalibata yang biasanya padat dengan pengemudi ojek daring / online (ojol), sama sekali tak terlihat satu pun ojol di sana.

Baca juga: Infografis Peraturan Penggunaan Kendaraan Pribadi saat PSBB di Jakarta


Suasana di dekat Stasiun Duren Kalibata, Pancoran, Jakarta Selatan, Sabtu (11/4/2020). (Foto: Antara/Arnidhya Nur Zhafira)

Hal ini mengikuti Peraturan Gubernur Nomor 33 Tahun 2020, dan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020 yang memutuskan ojek tidak bisa digunakan untuk mengangkut penumpang selama masa pembatasan sosial berskala besar. Ojek hanya diperbolehkan untuk mengangkut barang.

Lebih lanjut, angkutan umum lainnya seperti angkot dan kopaja juga terlihat jarang berlalu-lalang seperti biasanya. Di Stasiun Duren Kalibata pun juga sepi, menyusul kebijakan baru dari PT Kereta Commuter Indonesia (KCI) yang membatasi jumlah penumpang hingga 60 orang perkereta komuter. Sementara, sejak 10 April 2020, KRL telah beroperasi mulai pukul 06:00 hingga pukul 18:00 WIB.

Di wilayah Jakarta Selatan, Suku Dinas Perhubungan Kota Jakarta Selatan mengerahkan 162 personelnya untuk mengawal pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) mulai Jumat 10 April.

Ada tiga titik pemeriksaan ('check point') PSBB di wilayah Jakarta Selatan, yaitu persimpangan layang UI, Pasar Jumat dan depan Budi Luhur Jalan Cileduk Raya.

Baca juga: Polri: Seluruh Polda di Indonesia Siap Bantu Pemda Terapkan PSBB


Suasana di Stasiun Duren Kalibata, Pancoran, Jakarta Selatan, Sabtu (11/4/2020). (Foto: Antara/Arnidhya Nur Zhafira)

Sebelumnya, Pemerintah Daerah Provinsi DKI Jakarta telah menerapkan PSBB secara resmi mulai Jumat (10/4) pukul 00.00 WIB dengan dasar hukum Peraturan Gubernur Nomor 33 Tahun 2020, dan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan COVID-19.

Penerapan PSBB bertujuan untuk memutus mata rantai penyebaran virus corona jenis baru COVID-19 yang grafik kasusnya terus meningkat setiap harinya. DKI Jakarta menjadi episentrum COVID-19 di Indonesia.rn

Penulis :
Widji Ananta