
Pantau - Pengacara Bharada E, Rony Talapessy membantah adanya pemindahan uang dari rekening Brigadir J ke kliennya. Pemindahan uang disebut senilai Rp200 juta itu terjadi usai penembahan terhadap Brigadir J.
"Pemindahan uang dari rekening Brigadir J ke berada E itu sudah kami bantah di penyidikan semoga dengan persidangan hari ini bisa membuktikan bahwa perpindahan uang tersebut bukan di rekening klien kami nanti kami akan menanyakan kepada saksi yang akan dihadirkan yaitu dari bank," kata Rony kepada wartawan, Senin (7/11/2022).
Rony juga mengatakan ada kesaksian yang penting dari sopir ambulans saat evakuasi jenazah Brigadir J. Ia menyebut akan bertanya kepada Bharada E soal pemanggilan ambulans tersebut.
"Selanjutnya yang sangat penting juga di sini ada keterangan dari ambulans yang nantinya akan kami tanyakan terkait dengan posisi klien kami apakah kalian kami yang memanggil ambulan sehingga nanti diharapkan dengan adanya persidangan hari ini menemuk menempatkan posisi Bharada E bahwa dia hanya sebagai alat atau diterimanya pemerintah perintah jabatan dari Ferdy Sambo," ucapnya.
"Pemindahan uang dari rekening Brigadir J ke berada E itu sudah kami bantah di penyidikan semoga dengan persidangan hari ini bisa membuktikan bahwa perpindahan uang tersebut bukan di rekening klien kami nanti kami akan menanyakan kepada saksi yang akan dihadirkan yaitu dari bank," kata Rony kepada wartawan, Senin (7/11/2022).
Rony juga mengatakan ada kesaksian yang penting dari sopir ambulans saat evakuasi jenazah Brigadir J. Ia menyebut akan bertanya kepada Bharada E soal pemanggilan ambulans tersebut.
"Selanjutnya yang sangat penting juga di sini ada keterangan dari ambulans yang nantinya akan kami tanyakan terkait dengan posisi klien kami apakah kalian kami yang memanggil ambulan sehingga nanti diharapkan dengan adanya persidangan hari ini menemuk menempatkan posisi Bharada E bahwa dia hanya sebagai alat atau diterimanya pemerintah perintah jabatan dari Ferdy Sambo," ucapnya.
- Penulis :
- renalyaarifin