Pantau Flash
HOME  ⁄  Hukum

Putri Candrawathi Istri Ferdy Sambo Dapat Remisi Natal

Oleh Firdha Riris
SHARE   :

Putri Candrawathi Istri Ferdy Sambo Dapat Remisi Natal
Foto: Dokumentasi - Putri Candrawathi saat menjalani sidang. (Sumber: tangkapan layar)

Pantau - Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, yang merupakan terpidana kasus pembunuhan berencana mendapatkan remisi khusus pada Hari Natal, 2023 pada Senin (25/12) kemarin.

"Mendapat remisi Natal 2023 satu bulan," kata Koordinator Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham, Deddy Eduar Eka Saputra, Selasa (26/12/2023).

Lebih lanjut, Putri menjalani hukuman di Lapas Kelas II A Tangerang.  Remisi ini merupakan hal terpidana berdasarkan beberapa pertimbangan, antara lain berkelakuan baik selama menjalani masa hukuman.

Diketahui, Putri Candrawathi bersama suaminya, Ferdy Sambo, dan tiga orang lainnya yakni Bharada Richard Eliezer (Bharada E), Kuat Ma'ruf, dan Ricky Rizal, terlibat dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J). Mereka mendapat hukuman yang berbeda.

Untuk Ferdy Sambo yang merupakan mantan Kadiv Propam Polri ini mendapat hukuman penjara seumur hidup setelah sebelumnya divonis hukuman mati. Sedangkan Putri sebelumnya divonis 20 tahun penjara kini menjadi 10 tahun. Pemangkasan hukuman tersebut berdasarkan hasil kasasi yang mereka ajukan.

Sebagai informasi, Brigadir J tewas ditembak di rumah dinas Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jumat (8/7/2022). Saat itu Sambo menjabat sebagai Kadiv Propam Polri.

Penulis :
Firdha Riris
Editor :
Muhammad Rodhi