HOME  ⁄  Nasional

1.357 Warga Binaan di Batam Terima Remisi HUT Ke-81 RI, 19 Orang Langsung Bebas

Oleh Shila Glorya
SHARE   :

1.357 Warga Binaan di Batam Terima Remisi HUT Ke-81 RI, 19 Orang Langsung Bebas
Foto: Wali Kota Batam Amsakar Achmad menyalami beberapa warga binaan yang menerima remisi di Aula Lapas Barelang di Batam, Kepri, Senin 17/8/2026 (sumber: ANTARA/Amandine Nadja)

Pantau - Sebanyak 1.357 warga binaan dari tiga unit pelaksana teknis pemasyarakatan di Kota Batam, Kepulauan Riau, memperoleh remisi dalam rangka HUT Ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, Senin, 17 Agustus 2026, dengan 19 orang di antaranya langsung bebas.

Tiga unit pemasyarakatan tersebut meliputi Lapas Kelas IIA Batam, Lapas Perempuan Kelas IIB Batam, dan Rutan Kelas IIA Batam.

Lapas Batam Catat 918 Penerima Remisi

Kepala Lapas Kelas IIA Batam Yosafat Rizanto mengatakan pihaknya mengusulkan 1.170 warga binaan untuk mendapatkan remisi.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 918 warga binaan memperoleh remisi dan 15 orang di antaranya mendapatkan pembebasan langsung pada 17 Agustus 2026.

"Yang kami usulkan 1.170 warga binaan, yang mendapatkan remisi 918 orang. Dari 918 warga binaan penerima remisi di Lapas Batam, terdapat 15 orang yang mendapatkan pembebasan langsung pada hari ini," ungkap Yosafat.

Sementara itu, sebanyak 186 dari total 268 warga binaan di Lapas Perempuan Kelas IIB Batam memperoleh remisi.

Dari 186 penerima remisi tersebut, satu warga binaan perempuan langsung bebas.

Di Rutan Kelas IIA Batam, sebanyak 253 dari total 1.133 warga binaan mendapatkan remisi dan tiga orang di antaranya langsung bebas.

"Adapun di Rutan Kelas IIA Batam terdapat 1.133 warga binaan dan sebanyak 253 orang mendapatkan remisi. Dari jumlah tersebut, tiga orang dapat langsung bebas," kata Yosafat.

Secara keseluruhan, penerima remisi terdiri atas 918 orang dari Lapas Kelas IIA Batam, 186 orang dari Lapas Perempuan Kelas IIB Batam, dan 253 orang dari Rutan Kelas IIA Batam.

Adapun 19 warga binaan yang langsung bebas terdiri atas 15 orang dari Lapas Kelas IIA Batam, satu orang dari Lapas Perempuan Kelas IIB Batam, dan tiga orang dari Rutan Kelas IIA Batam.

Menurut Yosafat, remisi diberikan kepada warga binaan yang memenuhi persyaratan sesuai ketentuan pemasyarakatan, termasuk terkait masa pidana dan perilaku selama menjalani pembinaan.

Yosafat berharap warga binaan yang memperoleh remisi, terutama mereka yang langsung bebas, dapat menerapkan pembinaan dan keterampilan yang diperoleh selama menjalani masa pidana ketika kembali ke masyarakat.

"Harapannya setelah bebas tetap berkarya, bisa bergabung dengan masyarakat dan memanfaatkan hasil latihan serta pembimbingan selama di dalam lapas," ungkapnya.

Amsakar Harap Warga Binaan Terus Memperbaiki Diri

Wali Kota Batam Amsakar Achmad menjelaskan remisi merupakan kebijakan negara berupa pengurangan masa pidana bagi warga binaan yang telah memenuhi persyaratan.

Amsakar berharap pemberian remisi menjadi momentum bagi warga binaan untuk terus memperbaiki diri sebelum kembali menjalani kehidupan di tengah masyarakat.

"Tidak ada seseorang yang luput dari salah. Orang yang arif dan bijak bagaimana dia berikhtiar selalu memperbaiki kesalahannya, sehingga menjadi pribadi yang lebih baik," kata Amsakar.

Irfan Pulang ke Lampung Usai Bebas

Salah seorang warga binaan yang langsung bebas setelah memperoleh remisi adalah Irfan.

Irfan mengaku bersyukur dapat kembali kepada keluarganya setelah menjalani pidana sejak Januari 2024 dengan vonis tiga tahun penjara.

Setelah bebas, Irfan berencana pulang ke kampung halamannya di Lampung.

"Saya senang, rencananya mau pulang ke kampung saya di Lampung," kata Irfan.

Penulis :
Shila Glorya