Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Pengamat: Deklarasi Referendum Jokowi 3 Periode Jelas Langgar Konstitusi

Oleh Noor Pratiwi
SHARE   :

Pengamat: Deklarasi Referendum Jokowi 3 Periode Jelas Langgar Konstitusi

Pantau.comPengamat politik dari Universitas Nusa Cendana, Jhon Tuba Helan, menilai, deklarasi referendum agar Presiden Jokowi kembali memimpin untuk periode ketiga kalinya adalah melanggar konstitusi.

"Deklarasi itu sudah jelas melanggar konstitusi karena di dalam konstitusi sudah mengatur secara jelas bahwa presiden itu hanya boleh memimpin 2 x 5 tahun dan undang-undang mengatur itu," katanya, kepada Antara di Kupang, Rabu (23/6/2021).

Ia menyatakan ini menanggapi deklarasi komite referendum NTT Jokowi tiga periode yang digelar di Kupang, Senin lalu (21/6). Ia bilang, rumusannya ada pada pasal 7 UUD 1945, bahwa presiden menjabat lima tahun dan sesudahnya dapat dipilih kembali untuk satu kali masa jabatan maka tidak diijinkan lagi untuk mencalonkan diri pada periode ketiga.

Baca juga: Relawan Jokpro 2024 Dorong Jokowi 3 Periode, Politikus PAN: Kelompok Ini Ingin Menampar Muka Jokowi atau Cari Muka?

"Tetapi jika ada orang atau kelompok tertentu menginginkan agar Presiden Joko Widodo menjabat di tahun (periode) ketiga maka saya katakan sekali lagi sudah jelas melanggar konstitusi," ujar dia.

Namun jika ada yang menginginkan agar kepemimpinan presiden itu lebih dari dua periode, misalnya menjadi tiga tahun, empat periode, atau juga presiden seumur hidup maka harus ubah dulu konstitusi.

Untuk mengubah konstitusi tegas dia tidak bisa melalui deklrasi referendum tetapi dibahas terlebih dahulu di MPR dan membutuhkan waktu yang lama. "Saat ini masanya reformasi bukan Orde Baru, sehingga tidak ada namanya mengubah konstitusi melalui referendum. Lagi pula pada era reformasi ini perubahan konstitusi bukan lagi diberikan kepada rakyat tetapi dibahas MPR," kata dia.

Baca juga: Isu Presiden 3 Periode, Analis Politik Singgung Masa Jabatan Pemimpin Era Orde Baru

rn
Penulis :
Noor Pratiwi