
Pantau.com - Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Surabaya masih mengkaji penangguhan penahanan yang diajukan tersangka perkara ujaran kebencian dan penghinaan nama baik melalui akun media sosial Facebook terhadap Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini (Risma).
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Surabaya Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Sudamiran di Surabaya, Kamis (6/2/2020), mengatakan tersangka berinisial ZKR telah mengajukan penangguhan penahanan melalui kuasa hukumnya.
"Pengajuan penangguhan penahanannya masih sedang kami kaji apakah memenuhi syarat objektif dan subjektif dari perkara ini," katanya kepada wartawan.
Baca juga: Kata Kapolrestabes Surabaya Soal Kasus Penghinaan Terhadap Walkot Risma
Sudamiran menjelaskan salah satu alasan tersangka yang merupakan ibu rumah tangga dengan tiga orang anak asal Bogor, Jawa Barat, itu mengajukan penangguhan penahanan karena memiliki anak kecil yang masih membutuhkan kasih sayangnya.
"Juga ada anggota keluarga yang bersedia menjamin penangguhan penahanannya," ucapnya.
Namun, Polrestabes Surabaya masih belum mengabulkan pengajuan penangguhan penahanan tersebut dengan alasan masih sedang dikaji.
Baca juga: Wanita Asal Bogor Penghina Risma Ditetapkan Jadi Tersangka
Sudamiran menandaskan proses penyidikan perkara ini masih sedang berjalanan
"Penyidik Polrestabes Surabaya sampai sekarang masih sedang menyelesaikan proses penyidikan. Sementara tersangka ZKR masih kami tahan di Rumah Tahanan Polrestabes Surabaya," ucapnya.
rn- Penulis :
- Adryan N