
Pantau.com - Kepolisian Daerah Jawa Timur memeriksa seorang wanita berinisial M yang merupakan salah satu saksi kunci investasi bodong 'MeMiles'.
"Dia banyak mengetahui karena bagian keuangan," ujar Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Luki Hermawan di Mapolda setempat di Surabaya, Kamis (23/1/2020).
Baca juga: Cucu Soeharto Akui Jadi Member Investasi Bodong 'MeMiles'
Wanita tersebut, kata dia, merupakan saksi yang banyak mengetahui keluar dan masuknya uang perusahaan, termasuk penggunaan uang.
Luki menyampaikan saat ini penyidik melakukan pendalaman pemeriksaan terhadap M.
"Masih dilakukan pendalaman untuk pemeriksaan. Saya juga telah mendapatkan laporan dari penyidik," ucapnya.
Kasus investasi bodong 'MeMiles' dibongkar oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Jawa Timur.
Baca juga: Keluarga Cendana Serta Aji Notonegoro Hadiri Pemeriksaan Kasus 'MeMiles'
Dalam kasus ini polisi telah menetapkan lima tersangka yaitu Direktur PT Kam n Kam Kamal Tarachan, manajer Suhanda, dr Eva Martini Luisa sebagai motivator, Prima Hendika selaku Kepala Tim IT 'Memiles', serta Sri Wiwit yaitu orang kepercayaan direktur PT Kam and Kam dan bertugas membagi reward ke para anggota.
Polisi juga menyita barang bukti uang tunai dari tersangka sebesar Rp128 miliar, 20 unit mobil, dua unit sepeda motor, serta puluhan barang elektronik dan beberapa aset berharga lainnya.
- Penulis :
- Kontributor RZK