
Pantau.com - Pemerintah kembali memperpanjang penerapan kebijakan Pemberkaluan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) hingga 2 minggu ke depan hingga 18 Oktober 2021.
Hal itu disampaikan langsung oleh Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pnadjaitan secara virtual, Senin (4/10/2021). Dalam paparannya, Luhut mengumumkan sejumlah wilayah turun ke level 2 namun Jabodetabek masih bertahan di level 3.
Baca juga: Stok Berlimpah, 8,4 Juta Dosis Vaksin AstraZeneca Berhasil Dikirim ke Indonesia
Luhut mengungkapkan wilayah dengan status level 3 bertambah dari 84 kabupaten/kota menjadi 107 kabupaten/kota karena mereka belum mampu memenuhi target vaksinasi. Sementara itu terdapat 20 kabupaten/kota yang bertahan di level 2. "Jadi capaian vaksinasi yang kita tambahkan jadi kriteria minggu lalu itu belum tercapai sehingga mereka turun level," jelasnya.
Luhut mengungkapkan wilayah aglomerasi Jabodetabek saat ini belum berhasil turun level karena Kabupaten Bogor, Kabupaten Tangerang dan Bekasi disebutnya belum mencapai target vaksinasi.
"Aglomerasi Jabodetabek belum turun karena ada di Kabupaten Bogor, Kabupaten Tangerang dan Bekasi masih kekurangan vaksinasi level 3 sehingga kami akan melakukan task force untuk ini. Jadi ada 2 juta vaksin yang akan kita suntikkan dalam minggu-minggu ke depan. Setelah ini akan kita matangkan mengenai pelaksanaannya," imbuhnya.
Sementara itu, wilayah aglomerasi Semarang Raya dan Solo Raya kini berada di level 2. Ada pun Magelang, Bandung Raya, Malang Raya dan Surabaya Raya, meski telah memenuhi syarat indikator WHO terkait penurunan level, namun cakupan vaksinasi belum mencapai target untuk turun level sehingga tetap berada di level 3. "Terdapat 3 kabupaten/kota non aglomerasi yang dapat turun ke level 2, yakni Kota Cirebon, Banjar dan Madiun," katanya.
Baca juga: Luar Biasa, Terdapat 25 Kelurahan di Wilayah Ini yang Nihil Kasus COVID-19
Sebelumnya, pemerintah memasukkan indikator cakupan vaksinasi dalam evaluasi penurunan level PPKM di wilayah Jawa dan Bali. Jumlah cakupan vaksinasi dosis 1 harus mencapai 50 persen dan cakupan vaksinasi lansia harus mencapai 40 persen sebagai syarat tambahan untuk bisa turun dari level 3 ke level 2.
Selanjutnya, cakupan vaksinasi dosis 1 harus mencapai 70 persen dan cakupan vaksinasi lansia harus mencapai 60 persen sebagai syarat tambahan untuk bisa turun dari level 2 ke level 1. Luhut menambahkan syarat tersebut dinilai mampu meningkatkan kecepatan vaksinasi lansia di Jawa-Bali secara signifikan. "Dan levelnya berubah sangat dipengaruhi oleh vaksinasi, khususnya untuk lansia," pungkas Luhut.
rn- Penulis :
- Noor Pratiwi