Pantau – Pemerintah memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa dan Bali mulai 22 November 2022 hingga 5 Desember 2022.
Perpanjangan PPKM ini tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 49 Tahun 2022.
Dengan perpanjangan PPKM, perkantoran bisa melaksanakan Work From Office (WFO) atau kerja dari kantor dengan kapasitas 100 persen setelah sebelumnya 75 persen.
“Pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial diberlakukan maksimal 100 persen Work From Office (WFO) bagi pegawai yang sudah divaksin dan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada pintu akses masuk dan keluar tempat kerja,” isi Inmendagri, Selasa (22/11/2022).
Dirjen Bina Administrasi Wilayah Kemendagri (Kemendagri), Safrizal ZA mengatakan perpanjangan PPKM level satu diputuskan karena masih tingginya kasus Covid-19 dalam sepekan terakhir. Apalagi setelah munculnya varian baru Omicron XBB.
Baca juga: Satgas Sebut Kasus Positif Covid-19 Indonesia Jumat Ini Bertambah jadi 6.699 Kasus
“Sehingga pemerintah masih menganggap penting untuk melanjutkan pemberlakuan PPKM,” kata Safrizal dalam keterangan tertulis.
Safrizal menyatakan seluruh wilayah Jawa dan Bali berstatus level satu. Pemerintah daerah juga diminta untuk tidak lengah dan terus mengantisipasi ancaman lonjakan kasus.
“Galakkan kembali penerapan protokol kesehatan, maksimalkan penggunaan aplikasi PeduliLindungi, dan yang tidak kalah penting adalah terus mendorong vaksinasi dosis ketiga atau booster,” ujar Safrizal.
Baca juga: Menkes Sebut Warga Belum Divaksin Berisiko Meninggal pada Gelombang Covid-19 Kali Ini