
Pantau.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi meneken Omnibus Law UU Cipta Kerja (Ciptaker), Senin (2/11/2020) malam.
Dilihat Pantau.com dari laman jdih.setneg.go.id, Cipta Kerja dilabeli sebagai UU Nomor 11 tahun 2020.
Baca juga: Ampera Kalbar: Polisi Seakan Cuci Tangan Setelah Represif pada Mahasiswa
UU Nomor 11 tahun 2020 tentang Ciptaker itu berisikan 1.187 halaman.
Dalam salinan yang diunggah, UU Ciptaker ditandatangani Presiden Jokowi pada 2 November 2020. Selain itu ada pula tandatangan dari MenkumHAM Yasonna Laoly.
Di akhir ada tulisan lembaran negara RI tahun 2020 nomor 245. Sedangkan untuk tambahan lembaran negara 6573.
Baca juga: UU Cipta Kerja Dinilai Berdampak Positif untuk Industri Keuangan Syariah
- Penulis :
- Widji Ananta