HOME  ⁄  Politik

PKS Siap Kawal Putusan MK soal UU Ciptaker: Suara untuk Jutaan Pekerja

Oleh Ahmad Ryansyah
SHARE   :

PKS Siap Kawal Putusan MK soal UU Ciptaker: Suara untuk Jutaan Pekerja
Foto: Gedung Mahkamah Konstitusi (dok.istimewa)

Pantau - Mahkamah Konstitusi (MK) baru saja mencabut dan merevisi 21 pasal dalam Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker), yang selama ini menjadi sorotan publik dan mengundang kontroversi. Netty Prasetiyani Aher, anggota Komisi IX DPR dari Fraksi PKS, menyambut baik putusan ini, menyebutnya sebagai respons terhadap harapan jutaan pekerja yang mendambakan perlindungan hak yang lebih baik.

"Putusan ini menjawab harapan jutaan pekerja yang selama ini mendambakan perlindungan lebih baik atas hak-hak mereka," ujar Netty dalam pernyataannya pada Selasa (5/11/2024).

Netty menilai bahwa langkah MK dalam mengabulkan sebagian uji materi UU Ciptaker merupakan harapan baru bagi pekerja dan buruh yang selama ini merasa terpinggirkan.“MK telah mendengarkan aspirasi publik dan menunjukkan komitmennya untuk melindungi hak-hak tenaga kerja,” katanya, merujuk kepada keputusan yang dianggapnya sebagai langkah positif untuk memastikan regulasi ketenagakerjaan sesuai dengan amanat konstitusi.

Baca Juga:
Tanggapi Putusan MK, DPR Komitmen Selesaikan UU Ketenagakerjaan Selama Dua Tahun
 

Selain itu, Netty mengapresiasi MK yang memberikan ruang koreksi terhadap UU Ciptaker. Menurutnya, keputusan ini menunjukkan bahwa MK mendengar dan memperhatikan kepentingan publik, terutama yang terkait dengan isu ketenagakerjaan. “Kami sangat menghormati putusan ini dan melihatnya sebagai langkah MK dalam mengakomodasi aspirasi publik,” tutur Netty, legislator dari dapil Jawa Barat VIII.

Netty juga mendorong pemerintah agar segera menindaklanjuti putusan MK dengan langkah-langkah konkret demi memperkuat regulasi ketenagakerjaan di Indonesia. Ia menyatakan PKS siap mendukung setiap upaya pemerintah dalam mengimplementasikan putusan ini.

“Kami berharap pemerintah segera mengambil tindakan agar putusan MK ini diterapkan secara efektif,” ujar Netty. "Kami di DPR RI siap mendukung dan akan terus mengawal proses ini agar benar-benar memberikan manfaat bagi para pekerja," tambahnya.

Sebagai informasi, MK mengabulkan sebagian permohonan uji materiil terhadap UU Ciptaker yang diajukan oleh Partai Buruh pada 31 Oktober 2024, mengharuskan pemerintah menyesuaikan beberapa ketentuan agar selaras dengan konstitusi.

Penulis :
Ahmad Ryansyah

Terpopuler