
Pantau - DPR RI menyatakan siap membahas revisi Undang-Undang Pemilu secara terbuka dan hati-hati guna menghasilkan regulasi yang lebih kuat serta meminimalkan potensi gugatan yang berujung pada pembatalan pasal oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
DPR dan Seluruh Fraksi Komisi II Siap Bahas Revisi
Wakil Ketua DPR RI Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Korpolkam), Sufmi Dasco Ahmad, menyampaikan hal tersebut usai bertemu dengan pimpinan Komisi II DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (3/6/2026).
Dasco mengatakan, "Pimpinan Komisi II menyatakan bahwa untuk rancangan undang-undang revisi Undang-Undang Pemilu, Komisi II dari semua partai yang ada itu sudah siap untuk membahas perubahan-perubahan baik naskah akademik maupun kemudian rancangan pasal per pasal yang akan kemudian diubah."
Menurut Dasco, kesiapan DPR RI dalam membahas revisi UU Pemilu tidak perlu diragukan karena seluruh fraksi di Komisi II memiliki komitmen untuk memperkuat landasan hukum penyelenggaraan pemilu.
Ia menegaskan, "Sehingga saya pikir kesiapan DPR RI dalam hal revisi Undang-Undang Pemilu tidak perlu diragukan."
Partisipasi Publik dan Evaluasi Aturan Pemilu
Dalam waktu dekat, Komisi II DPR RI akan menggelar forum partisipasi publik untuk menyerap masukan dari masyarakat dan berbagai pemangku kepentingan.
Masukan tersebut akan digunakan untuk memperkaya substansi revisi UU Pemilu sekaligus mengurangi potensi persoalan hukum di masa mendatang.
Dasco menjelaskan, "Nah dalam waktu dekat pimpinan Komisi II akan menggelar partisipasi publik yang tentunya akan lebih banyak menerima masukan untuk memperkaya hal-hal yang harus direvisi."
DPR menilai proses revisi kali ini harus dilakukan lebih cermat mengingat sejumlah ketentuan dalam UU Pemilu sebelumnya pernah digugat ke Mahkamah Konstitusi dan beberapa di antaranya dikabulkan.
Dasco menegaskan, "Sudah berulang kali saya juga menyampaikan bahwa kita juga akan lebih berhati-hati supaya kali ini tidak kemudian digugat dan dikabulkan oleh MK."
Sejumlah Isu Strategis Menjadi Sorotan
Sebelumnya, Komisi II DPR RI telah beberapa kali menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang melibatkan akademisi, penyelenggara pemilu, pegiat demokrasi, dan organisasi masyarakat sipil.
Forum tersebut menghimpun berbagai masukan terkait revisi UU Pemilu, termasuk mengenai sistem pemilu proporsional terbuka dan proporsional tertutup, ambang batas parlemen (parliamentary threshold), ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold), penguatan kelembagaan penyelenggara pemilu, penataan daerah pemilihan, serta evaluasi pelaksanaan pemilu dan pilkada serentak.
Peserta RDPU juga menyoroti pentingnya kepastian hukum dalam regulasi pemilu karena aturan yang multitafsir dinilai berpotensi memicu sengketa dan gugatan ke Mahkamah Konstitusi.
Karena itu, DPR memandang revisi UU Pemilu harus disusun secara partisipatif, komprehensif, dan lebih matang.
Revisi Akan Menjadi Usul Inisiatif DPR
Dasco memastikan revisi UU Pemilu akan diajukan sebagai usul inisiatif DPR RI sebelum dibahas bersama pemerintah sebagai pembentuk undang-undang.
Ia mengatakan, "Karena ini pembuat undang-undang adalah DPR RI dan pemerintah seperti yang lalu-lalu, kami akan membuat revisi ini menjadi usul inisiatif DPR RI."
DPR berharap revisi UU Pemilu dapat menghasilkan sistem pemilu yang lebih jelas, memiliki kepastian hukum yang kuat, serta mampu mengurangi potensi sengketa konstitusional pada masa mendatang.
- Penulis :
- Arian Mesa





