
Pantau - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menilai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan partai politik memenuhi kuota minimal 30 persen keterwakilan perempuan dalam pencalonan legislatif menjadi langkah penting untuk mewujudkan kesetaraan dan perlindungan hak asasi manusia di Indonesia.
Ketua Komnas HAM RI Anis Hidayah mengatakan putusan tersebut memberikan peluang yang lebih besar bagi perempuan untuk terlibat dalam ruang publik dan politik secara setara.
"Putusan ini mencerminkan upaya agar hak asasi manusia terus diterapkan, demikian juga hak-hak yang lain," ungkap Anis Hidayah saat kunjungan kerja di Kota Padang, Sumatera Barat, Kamis (4/6).
Putusan MK yang dibacakan pada 25 Mei 2026 mewajibkan partai politik memenuhi keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen dalam daftar calon legislatif, dengan sanksi tidak diikutsertakan pada daerah pemilihan terkait apabila ketentuan tersebut tidak dipenuhi.
Putusan MK Dinilai Hapus Hambatan bagi Perempuan
Anis menjelaskan sebelum putusan tersebut diterbitkan, banyak perempuan yang masih menghadapi berbagai hambatan dan diskriminasi untuk memperoleh kesempatan yang sama dalam bidang politik dan kehidupan publik.
"Sebelum putusan MK itu keluar, masih banyak perempuan yang mengalami hambatan atau mengalami diskriminasi," ujarnya.
Menurut dia, keberadaan putusan MK memberikan landasan hukum yang lebih kuat sehingga perempuan memiliki kesempatan yang lebih besar untuk berpartisipasi dalam proses politik.
Komnas HAM memandang langkah tersebut sebagai bagian dari upaya negara dalam menjamin kesetaraan serta pemenuhan hak-hak dasar seluruh warga negara tanpa diskriminasi.
MK Wajibkan Parpol Penuhi Kuota Perempuan
Mahkamah Konstitusi mengabulkan sebagian permohonan uji materi Pasal 245 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang mengatur keterwakilan perempuan dalam pencalonan legislatif.
Dalam Putusan Nomor 128/PUU-XXIV/2026, MK menyatakan partai politik wajib memenuhi keterwakilan perempuan minimal 30 persen dalam daftar bakal calon legislatif.
MK juga menegaskan bahwa apabila ketentuan tersebut tidak dipenuhi, maka Komisi Pemilihan Umum (KPU) berwenang menggugurkan atau tidak mengikutsertakan partai politik pada daerah pemilihan yang bersangkutan.
Pemerintah Dinilai Terus Dorong Kesetaraan
Anis menilai pemerintah selama ini terus menunjukkan komitmen untuk memperkuat prinsip-prinsip HAM, termasuk dalam aspek kesetaraan gender dan partisipasi politik perempuan.
Ia juga menyebut komunitas internasional menaruh perhatian terhadap perkembangan pemenuhan hak-hak perempuan dan kesetaraan di Indonesia.
Dengan adanya putusan MK tersebut, Komnas HAM berharap representasi perempuan di lembaga legislatif semakin meningkat dan mampu memperkuat kebijakan yang lebih inklusif bagi seluruh lapisan masyarakat.
- Penulis :
- Ahmad Yusuf





