
Pantau.com - Seribuan orang dari kalangan buruh dan mahasiswa menjebol gerbang gedung DPRD Provinsi Jawa Tengah saat berunjuk rasa menolak pengesahan Undang-Undang Cipta Kerja di Semarang, Rabu (7/10/2020).
Massa menjebol gerbang karena tidak diizinkan masuk ke gedung DPRD Jateng oleh aparat kepolisian yang mengamankan aksi. Akibat tindakan anarkistis tersebut seorang anggota Resmob Polrestabes Semarang mengalami luka pada bagian kaki sehingga dibawa ke rumah sakit.
Setelah menjebol gerbang, para demonstran dihadang oleh ratusan aparat kepolisian agar tidak masuk ke gedung dewan. Demonstran sebenarnya sudah ditemui oleh anggota Komisi C DPRD Jateng dari Fraksi Demokrat Bambang Eko Purnomo, namun ditolak karena ingin bertemu dengan perwakilan dari seluruh partai politik yang duduk sebagai legislator.
Baca juga: Soal Gedung DPR 'Dijual', Begini Respons Tokopedia
Sambil berorasi secara bergantian menolak pengesahan UU Cipta Kerja, para demonstran tetap berusaha memasuki gedung DPRD Jateng. Mereka mengaku kecewa karena UU Cipta Kerja yang dinilai merugikan kalangan pekerja disahkan tanpa mendengarkan aspirasi rakyat sehingga harus segera dibatalkan.
Hingga pukul 13.00 WIB, aksi unjuk rasa di depan gedung DPRD Jateng masih berlangsung dengan pengaman ketat dari kepolisian.
Seperti diketahui, Rancangan Undang-undang Omnibus Law Cipta Kerja atau RUU Ciptaker resmi disahkan menjadi Undang-undang oleh DPR RI bersama Pemerintah pada Senin kemarin, 5 Oktober 2020. Pengesahan RUU Ciptaker ini menuai banyak kritik dari sejumlah pihak, terutama aktivis lingkungan dan para pekerja atau buruh.
Baca juga: Gedung DPRD Kota Jambi Diserang, Beberapa Orang Pakai Baju Seragam Sekolah
- Penulis :
- Noor Pratiwi