
Pantau - Capres nomor urut 1 Anies Baswedan berkomitmen mengkaji ulang Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) alias Omnibus Law yang tidak memberikan rasa keadilan untuk pekerja kerah biru.
"Kami berkomitmen untuk mengkaji ulang Undang-Undang Cipta Kerja agar aturan-aturan yang dipandang tidak memberikan rasa keadilan bisa dikoreksi untuk memberikan rasa keadilan," ujar Anies dalam acara Desak & Slepet AMIN yang digelar di JIExpo, Kemayoran, Jakarta Pusat, Senin (29/1/2024).
Anies mengungkapkan, UU Ciptaker yang disusun untuk menciptakan lapangan pekerjaan, menuai hasil yang kontradiktif. Anies menuturkan, berdasakan data BPS, pengangguran turun 5,3 persen pada era kepemimpinan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Sementara era pasca-UU Ciptaker Presiden Joko Widodo (Jokowi), pengangguran hanya turun 0,73 persen.
"Artinya ada indikator yang menunjukkan bahwa usaha penciptaan lapangan pekerjaan itu pun tidak terjadi. Dengan aturan yang seperti ini, kita harus memastikan," tutur mantan Gubernur DKI Jakarta itu.
Tidak kalah penting, Anies mengatakan, pada era pasca-UU Ciptaker pemenuhan hak pesangon kepada korban PHK tidak diberikan secara penuh. Menurutnya, hak itu mesti dipastikan terlaksana dan pemerintah tidak boleh abai, sehingga pemerintah harus memastikan pemenuhan hak-hak itu terjadi.
"Jadi, kami ingin memastikan review atas omnibus law atau Undang-Undang Cipta Kerja. Insyaallah, kami lakukan dan kita kerja bersama-sama untuk memastikan itu terjadi," kata Anies.
Anies menyebut, persoalan UU Ciptaker tak hanya soal urusan perburuhan, melainkan hubungan pemerintah pusat dan daerah yang termasuk kewenangannya banyak sekali, yang justru menimbulkan permasalahan merepotkan pengusaha-pengusaha
"Jadi, kita ingin agar ketika revisi benar-benar tuntas tidak meninggalkan masalah. Jangan sampai mengejar deadline, tetapi keteteran di pelaksanaan," jelasnya.
- Penulis :
- Khalied Malvino