Pantau Flash
HOME  ⁄  News

Sempurnakan Pemilu, Baleg DPR Usulkan Revisi UU Politik Lewat Metode Omnibus Law

Oleh Aditya Andreas
SHARE   :

Sempurnakan Pemilu, Baleg DPR Usulkan Revisi UU Politik Lewat Metode Omnibus Law
Foto: Wakil Ketua Baleg DPR RI, Ahmad Doli Kurnia. (foto: Aditya Andreas/pantau.com)

Pantau - Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Ahmad Doli Kurnia, menyampaikan pentingnya penyempurnaan sistem politik dan penyelenggaraan pemilu melalui revisi sejumlah Undang-Undang (UU) politik dengan metode Omnibus Law

Pernyataan ini disampaikan Doli dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) bersama Komnas HAM, Perludem, dan Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) di Gedung MPR/DPR/DPD RI, Jakarta, Rabu (30/10/2024).

"Saya ingin mengkompilasi semua alasan —konsepsional, empirik, dan pengalaman— yang pada intinya adalah kebutuhan untuk menyempurnakan sistem politik, termasuk sistem pemilu," kata Doli.

Doli menyoroti beberapa persoalan yang masih terjadi dalam pelaksanaan pemilu. Ia menegaskan, penyempurnaan sistem tersebut dapat dicapai dengan menerapkan pendekatan Omnibus Law untuk regulasi politik.

Baca Juga: Tingkatkan Kepercayaan Publik, RUU Perampasan Aset Perlu Jadi Prioritas Baleg

“Apakah kita semua punya komitmen untuk segera merevisi undang-undang politik dan undang-undang pemilu, dan waktunya adalah sekarang,” ujarnya. 

Menurutnya, jika regulasi ini diserahkan ke komisi yang berbeda, penyelesaiannya akan terfragmentasi dan lambat. 

Ia menilai, Baleg harus mempertimbangkan metode pembentukan undang-undang politik secara Omnibus Law agar dapat mencakup semua aspek secara komprehensif.

Paket Delapan UU dalam Usulan Omnibus Law Politik

Usai rapat, Doli mengungkapkan bahwa usulan Omnibus Law Politik mencakup delapan Undang-Undang. Wacana ini telah diinisiasi sejak ia memimpin Komisi II DPR periode 2019-2024.

“Pada periode sebelumnya, kami merumuskan delapan UU yang terkait dengan penyelenggaraan pemerintahan,” jelas Doli.

Baca Juga: Saleh Minta Baleg DPR Fokus RUU Prolegnas, Tolak UU Titipan

Kedelapan UU tersebut meliputi: UU Pemilu dan UU Pilkada yang rencananya akan disatukan, UU Partai Politik, UU MPR/DPR/DPRD/DPD (MD3) yang akan dipisah per lembaga (tidak termasuk DPRD), UU Pemerintah Daerah (Pemda), UU DPRD, UU Pemerintahan Desa, serta UU Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah.

Doli berharap, dengan disahkannya Omnibus Law Politik, kerangka regulasi politik Indonesia dapat lebih utuh dan efektif dalam mengatasi berbagai isu dalam penyelenggaraan pemilu dan sistem politik di Indonesia.

Penulis :
Aditya Andreas