
Pantau.com - Jungkook, personel BTS, akhirnya bisa bernafas lega, pasalnya kejaksaan telah memutuskan untuk membebaskan Jungkook BTS dari tuntutan hukum atas dugaan kasus kecelakaan lalu lintas.
Sebelumnya, Jungkook BTS didakwa tanpa penahanan atas pelanggaran Undang-Undang Kasus Khusus Mengenai Penyelesaian Kecelakaan Lalu Lintas.
Kasus ini bermula ketika pada Oktober tahun lalu, mobil yang dikendarai Jungkook menabrak sebuah mobil taksi di kawasan Hannam, distrik Yongsan, Seoul.
Baca juga: Polisi Telah Limpahkan Kasus Kecelakaan Mobil Jungkook BTS ke Kejaksaan
Dilansir dari media The Fact, putusan tersebut dikeluarkan oleh kejaksaan pada Kamis, (23/1/2020).
Sejatinya, Jungkook BTS didampingi perwakilan dari agensinya, Big Hit Entertainment, sudah melakukan menyelesaian masalah dengan cara kekeluargaan dengan sang supir taksi. Apalagi diketahui tidak ada korban jiwa dalam kecelakaan tersebut.
Namun pada Desember 2019, kasus ini oleh polisi dilimpahkan ke kejaksaan dengan rekomendasi tuntutan terhadap Jungkook.
Baca juga: Pantau Video: Detik-detik Jungkook Menangis saat Tur Konser BTS di London
Setelah melalui proses pemeriksaan di kejaksaan, Kantor Kejaksaan Distrik Barat Seoul akhirnya menyebut Jungkook BTS tidak bersalah dalam kasus kecelakaan tersebut.
“Kami memutuskan tidak menuntut dia setelah merujuk pada keputusan yang dibuat oleh Komite Sipil Jaksa Penuntut,” ungkap sumber dari kejaksaan.
- Penulis :
- Kontributor RYN