Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

12 Ton Daun Mengandung Narkoba Akan Dimusnahkan di Palangka Raya

Oleh Bagaskara Isdiansyah
SHARE   :

12 Ton Daun Mengandung Narkoba Akan Dimusnahkan di Palangka Raya

Pantau.com - Polres Palangka Raya, Kalimantan Tengah berencana memusnahkan 12 ton daun mengandung narkoba atau biasa dikenal daun kratom, hasil penyitaan dari dua unit truk yang berhasil diamankan beberapa waktu lalu.

"Daun kratom ini mengandung bahan berbahaya, maka dari itu daun tersebut harus dilakukan pemusnahan," kata Kapolres Palangka Raya AKBP Timbul RK Siregar, Jumat (18/10/2019).

Baca Juga: Infografis Mengenal Daun Kratom, Obat Herbal Indonesia yang Dikecam AS

Kendati begitu, polres dan instansi seperti BNN Kota Palangka Raya, Badan Pengawasan Obat dan Makanan serta Dinas Kesehatan melakukan uji laboratorium terhadap kandungan daun tersebut untuk memastikan daun kratom yang berhasil disita dengan berat 12 ton tersebut, berbahaya atau tidak. Hasil uji laboratoriumnya keluar diperkirakan pada Senin 21 Oktober 2019.

"Sedangkan hasil laboratorium polres yang dilakukan di Laboratorium Forensik Surabaya serta BPOM dan Dinkes setempat diusahakan secepat mungkin diketahui," ungkap Timbul.

Menurutnya, apabila hasil laboratorium sudah didapatkan masing-masing instansi, maka hasilnya akan dicocokkan dengan hasil dari sejumlah instansi lainnya. Jika hasilnya positif, nantinya 12 ton daun kratom tersebit akan dimusnahkan.

"Dua sopir truk pengangkut 12 ton daun kratom tersebut sudah kami lepaskan beserta truknya, sedangkan daun kratomnya sementara ini kami sita," tuturnya.

Timbul mengungkapkan, seorang kernet salah satu sopir truk pengangkut 12 daun kratom yang dinyatakan positif mengonsumsi metamfetamin saat dilakukan tes urine petugas.

Baca Juga: Menyesal Gunakan Narkoba, Nunung : Saya Mau Cium Kaki Ibu Saya

"Kernet yang terbukti mengonsumsi metamfetamin kini akan menjalani rehabilitasi di BNNK Palangka Raya dalam waktu dekat ini," tandasnya.

Penulis :
Bagaskara Isdiansyah

Terpopuler