
Pantau - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Palangka Raya, Kalimantan Tengah menangkap seorang pria pemilik narkoba jenis sabu sebanyak 19 paket siap edar tanpa perlawanan.
Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Dedy Supriadi mengatakan pemilik narkoba 19 paket siap edar itu berinisial MAR (32) yang ditangkap di Jalan G Obos, Gang Isen Mulang I Kota Palangka Raya.
"Pelaku sudah diamankan di Mapolresta Palangka Raya, kemudian penyidik masih melakukan pengembangan terhadap 19 paket sabu siap edar tersebut didapatkan dari siapa," kata Dedy, dilansir Antara, Kamis (30/1/2025).
Baca: Gagalkan Pengiriman 755 Gram Sabu dari Palu, Kurir Ditangkap!
Di lokasi yang berbeda, Kasat Resnarkoba Polresta Palangka Raya AKP Aji Suseno juga menegaskan, bahwa pelaku yang juga sudah ditetapkan sebagai tersangka tersebut kini sudah mendekam di rutan setempat.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) sub Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Bahwa pasal yang disangkakan terhadap tersangka adalah memiliki ancaman pidana yang berat.
"Pelaku dapat dikenakan hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda maksimal Rp10 miliar sesuai dengan ketentuan dalam undang-undang yang berlaku," katanya.
Baca juga: Viral! Warga Binaan Lapas Tanjung Raja Ogan Ilir Kepergok Hisab Sabu
Baca juga: Polisi Ringkus Bandar Narkoba di Banjarbaru, Sabu 166,84 Gram Disita
Menurut Aji, tersangka dapat ditangkap tentunya setelah anggota Satuan Reserse Narkoba Polresta Palangka Raya melakukan penyelidikan dan mencurigai tersangka yang selama ini sering melakukan aksinya di kawasan setempat. Alhasil, tidak perlu membutuhkan waktu lama, akhirnya anggota yang sudah melakukan pengintaian dapat membekuk tersangka.
"Dari kasus ini juga akan terus dikembangkan agar menangkap jaringan lainnya," kata Aji.
Polresta Palangka Raya juga terus mengimbau masyarakat agar turut serta dalam pemberantasan narkoba, dengan cara melaporkan segala aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan peredaran narkotika di wilayahnya.
Hal itu dilakukan agar daerah setempat bisa terbebas dari yang namanya bahaya narkoba yang sangat meresahkan masyarakat selama ini.
- Penulis :
- Fithrotul Uyun










