
Pantau - Polri menetapkan 89 orang sebagai tersangka dalam berbagai kasus dugaan kebakaran hutan dan lahan (karhutla), bertambah dari sebelumnya sebanyak 72 tersangka.
Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Polisi Mohammad Irhamni mengungkapkan penambahan tersangka terjadi seiring semakin intensifnya penelusuran dan penyelidikan kepolisian di sejumlah tempat kejadian perkara (TKP) karhutla.
Hingga saat ini, kepolisian telah menerima 189 laporan polisi terkait karhutla dengan seluruh tersangka yang telah ditetapkan sementara merupakan perorangan.
"Sampai saat ini ada 189 laporan polisi. Artinya, meningkat dari kemarin. Jadi, kita intensif, proaktif mencari pelaku-pelaku yang melakukan pembakaran tentunya. Kurang lebih tersangkanya ada 89 (orang)," ungkap Irhamni.
Polisi Telusuri Kemungkinan Perintah Korporasi
Penyidik Dittipidter Bareskrim Polri masih menelusuri berbagai alat bukti untuk mengetahui kemungkinan adanya keterlibatan korporasi dalam pembakaran hutan dan lahan.
Salah satu aspek yang didalami penyidik adalah kemungkinan adanya transaksi yang berkaitan dengan aktivitas pembakaran serta perintah dari pihak korporasi kepada pelaku.
Polri menegaskan akan mengejar dan menindak korporasi apabila ditemukan alat bukti yang menguatkan bahwa pembakaran dilakukan berdasarkan perintah pihak perusahaan.
"Jangan khawatir. Kalau ada alat bukti sedikit apa pun yang penting menguatkan bahwa itu memang perintah dari korporasi, akan kami kejar dan akan kami tindak tentunya," kata Irhamni.
Sebelumnya, Polri telah menetapkan 72 tersangka dalam kasus karhutla yang ditangani oleh sembilan kepolisian daerah.
Dari berbagai perkara tersebut, modus yang paling banyak ditemukan adalah pembukaan lahan dengan sengaja melakukan pembakaran karena dianggap lebih murah dan ekonomis dibandingkan metode lainnya.
Dalam praktiknya, lahan terlebih dahulu ditebang sebelum dibakar untuk membersihkan sisa vegetasi yang masih berada di lokasi.
Pembakaran juga menghasilkan abu yang kemudian dimanfaatkan sebagai unsur yang dianggap membantu menyuburkan tanah sebelum lahan digunakan untuk kegiatan perkebunan.
Dalam proses penyidikan, kepolisian turut menyita sejumlah barang bukti untuk memperkuat dugaan adanya aktivitas pembakaran hutan dan lahan secara sengaja.
Ratusan Personel Dikerahkan Cegah Karhutla
Selain melakukan penegakan hukum, Polri mengerahkan ratusan personel Lembaga Pendidikan dan Latihan (Lemdiklat) Polri untuk menjalankan penyuluhan dan sosialisasi pencegahan karhutla kepada masyarakat.
Personel tersebut ditugaskan memberikan pemahaman mengenai bahaya pembakaran lahan dan kawasan hutan, terutama ketika dilakukan pada periode kemarau panjang dan kondisi seperti El Nino yang dapat meningkatkan risiko karhutla.
"Agar masyarakat memahami bagaimana bahayanya kalau mereka melakukan pembakaran lahan dan kawasan hutan di saat-saat kemarau panjang seperti El Nino seperti ini," ujar Irhamni.
Penanganan karhutla oleh Polri dilakukan melalui penindakan terhadap pelaku sekaligus pencegahan dengan penyuluhan dan sosialisasi kepada masyarakat.
- Penulis :
- Arian Mesa




