
Pantau - Polres Metro Jakarta Barat masih menunggu hasil asesmen untuk menentukan apakah artis Revaldo Fifaldi akan menjalani rehabilitasi setelah kembali terjerat kasus penyalahgunaan narkoba.
Revaldo telah ditetapkan sebagai tersangka setelah ditangkap terkait dugaan penyalahgunaan narkoba di Apartemen Altiz, Jalan Bintaro Utama 3A, Pondok Karya, Pondok Aren, Tangerang Selatan.
Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Nasriadi mengatakan keputusan mengenai rehabilitasi akan bergantung pada hasil asesmen terhadap Revaldo.
"Kita nanti menunggu hasil keputusan tim asesmen untuk apakah dia direhab atau tidak. Tetapi kita ketahui bahwasanya yang bersangkutan telah berulang. Kalau tidak salah dari keterangannya sendiri, ini adalah perkara yang keempat," kata Nasriadi kepada wartawan di Jakarta, Rabu (26/8/2026).
Kasus tersebut bermula ketika polisi menerima informasi mengenai dugaan transaksi narkotika di Apartemen Altiz, Tangerang Selatan.
"Selanjutnya anggota Satuan Narkoba Jakarta Barat menuju ke alamat tersebut. Sesampai di lokasi, tim melihat seseorang yang mencurigakan dengan ciri-ciri sesuai informasi (artis Revaldo)," tutur Nasriadi.
Petugas kemudian meringkus Revaldo dan melakukan penggeledahan hingga menemukan sejumlah barang bukti.
"Dari hasil penggeledahan, ditemukan barang bukti tiga plastik klip bekas sabu, dua korek, tiga pipet, tiga bong, setengah butir Alprazolam, setengah butir sanax, dua kotak penyimpanan dan satu unif handphone milik tersangka RF yang di temukan di rak sepatu," tutur Nasriadi.
Polisi kemudian menginterogasi Revaldo untuk mengetahui asal barang bukti narkoba yang ditemukan.
"Kemudian tim melakukan interogasi terhadap tersangka RF. Dari hasil interogasi, barang bukti sabu dibeli dari seseorang seharga Rp650 ribu dengan cara memesan sabu-sabu setengah gram dan dibayar dengan cara transfer," sambungnya.
Revaldo beserta barang bukti selanjutnya dibawa ke Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Barat untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Polisi menjerat Revaldo dengan pasal berlapis, termasuk Pasal 609 KUHP terkait kepemilikan atau penyimpanan narkotika.
" Kemudian 127 Undang-Undang Psikotropika; dan Permenkes Nomor 14 Tahun 2005 tentang menyimpan obat yang mengandung psikotropika tanpa izin," tutur Nasriadi.
Kasus tersebut menambah catatan perkara narkoba yang pernah menjerat Revaldo setelah sebelumnya ditangkap pada 2006, 2010, dan 2023.
Pada 2006, Revaldo ditangkap karena memiliki paket sabu dan kemudian divonis dua tahun penjara.
Revaldo kembali ditangkap pada 2010 terkait kepemilikan 62 gram sabu, kemudian kembali berurusan dengan kasus narkoba pada 2023.
- Penulis :
- Ahmad Yusuf



