HOME  ⁄  Nasional

Komisi IV DPR Mendesak Pemerintah Audit Korporasi untuk Mengungkap Aktor di Balik Karhutla

Oleh Ahmad Yusuf
SHARE   :

Komisi IV DPR Mendesak Pemerintah Audit Korporasi untuk Mengungkap Aktor di Balik Karhutla
Foto: (Sumber :Wakil Ketua Komisi IV DPR RI, Alex Indra Lukman. Foto: Arifman/Karisma.)

Pantau - Wakil Ketua Komisi IV DPR RI Alex Indra Lukman mendesak pemerintah segera melakukan audit korporasi terhadap perusahaan yang diduga terlibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla), menyusul penetapan 72 tersangka perorangan oleh Bareskrim Polri dengan total lahan terbakar mencapai 1.006,67 hektare.

“Audit korporasi ini menjembatani celah antara peristiwa kebakaran di lapangan dengan pertanggungjawaban di tingkat pengambil keputusan,” kata Alex dalam keterangannya, Senin, 24 Agustus 2026.

Menurut Alex, audit diperlukan untuk mengungkap aktor intelektual atau pihak yang bertanggung jawab dalam karhutla sekaligus memberikan efek jera agar pembakaran lahan tidak terus berulang.

Ia juga meminta pemerintah menjadikan audit korporasi sebagai bagian dari proses perpanjangan izin usaha setiap tahun guna memastikan perusahaan mematuhi ketentuan dan menjalankan rencana kerja.

“Oleh karena itu, pemerintah harus mewajibkan audit korporasi sebagai bagian dari perpanjangan izin usaha setiap tahun. Inilah solusi nyata yang selama ini terabaikan,” tegas Alex.

Pengawasan Pembukaan Lahan Diminta Diperkuat

Alex mengatakan audit korporasi juga dapat digunakan untuk memastikan kepatuhan terhadap perizinan dan rencana kerja perusahaan benar-benar dilaksanakan serta tidak sekadar menjadi dokumen administratif.

Politisi Fraksi PDI Perjuangan itu turut mendorong pengawasan terpadu terhadap pembukaan lahan perkebunan sebagai langkah antisipasi jangka pendek, disertai penguatan insentif bagi perusahaan yang membuka lahan tanpa membakar.

“Sembari melakukan audit korporasi, kita juga mendesak pengawasan terpadu terhadap pembukaan lahan perkebunan, sebagai langkah antisipasi dalam jangka pendek. Masyarakat juga perlu diberikan pelatihan tentang teknik pembukaan lahan mekanis. Dengan demikian, mereka tidak ikut tergoda untuk membakar,” jelas Alex.

Bareskrim Menelusuri Dugaan Keterlibatan Perusahaan

Bareskrim Polri telah menetapkan 72 tersangka perorangan dalam perkara karhutla dengan total luas lahan terbakar mencapai 1.006,67 hektare.

Penetapan tersangka merupakan hasil penanganan 89 laporan polisi sejak 1 Januari hingga 21 Agustus 2026 di wilayah hukum Polda Riau, Kalimantan Barat, Sumatera Selatan, Jambi, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, Aceh, dan Kalimantan Utara.

Bareskrim juga tengah menelusuri kemungkinan keterlibatan perusahaan dalam karhutla di sejumlah wilayah.

Penyidik akan melacak transaksi keuangan para tersangka untuk mencari pihak yang diduga mendanai atau memerintahkan pembakaran lahan.

Penulis :
Ahmad Yusuf