
Pantau - Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) mendukung Polri mengusut secara menyeluruh kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla), termasuk mengejar individu maupun perusahaan yang paling bertanggung jawab.
Komisioner Kompolnas Choirul Anam mengatakan penegakan hukum tidak boleh hanya berhenti pada pelaku yang berada di lapangan.
"Kompolnas memberikan dukungan penuh kepada rekan-rekan kepolisian untuk melakukan penegakan hukum terhadap problem kebakaran hutan ini, dan mendukung untuk tidak berhenti di aktor lapangan," kata Anam dalam keterangannya yang diterima di Jakarta, Rabu, 26 Agustus 2026.
Kompolnas Minta Aktor Utama Karhutla Ditindak
Anam mengatakan Kompolnas mendukung pengusutan lebih menyeluruh sebagaimana langkah yang telah dilakukan Mabes Polri dan sejumlah polda, termasuk Polda Riau.
Menurut dia, individu maupun perusahaan yang terbukti bertanggung jawab atau terlibat dalam karhutla harus mendapatkan sanksi melalui mekanisme hukum.
"Kami memberikan dukungan untuk pengusutan secara lebih komprehensif, dan aktor yang paling bertanggung jawab, baik itu individu maupun perusahaan, ya harus mendapatkan sanksi dalam mekanisme penegakan hukum kita," ujar dia.
Anam mengatakan penegakan hukum tegas diperlukan karena persoalan karhutla terjadi berulang, termasuk akibat pembukaan lahan dengan alasan menekan biaya.
"Karena ini kan sering terjadi. Beberapa waktu yang lalu terjadi, terus itu terjadi lagi gitu. Dengan dalih membuka lahan lebih murah dan sebagainya," kata dia.
Menurut Anam, kepolisian sebagai salah satu representasi negara harus menunjukkan ketegasan terhadap pihak yang bertanggung jawab atas karhutla.
"Rekan-rekan kepolisian yang merupakan wajah negara, ya harus hadir dengan sikap tegas," ujarnya.
Ia menegaskan penegakan hukum bukan hanya ditujukan untuk memadamkan api dan mengurangi asap, tetapi juga mencegah kasus serupa kembali terjadi.
"Ini tidak hanya untuk saat ini, ya kepentingannya memadamkan api, mengurangi asap, tapi juga untuk memastikan problem yang sama tidak terjadi lagi," kata Anam.
"Jadi penting untuk siapa pun yang bertanggung jawab, siapa pun yang terlibat baik individu maupun perusahaan, untuk dilakukan penegakan hukum," kata Anam.
Bareskrim Tetapkan 72 Tersangka Karhutla
Bareskrim Polri telah menetapkan 72 orang sebagai tersangka kasus pembakaran hutan dan lahan di sembilan provinsi berdasarkan data per 23 Agustus 2026.
Para tersangka diketahui sengaja membakar lahan dengan luas total mencapai 1.006,67 hektare dengan dalih menekan biaya operasional perkebunan.
Penanganan perkara bermula dari pemantauan titik api dan verifikasi di lapangan sebelum dilanjutkan dengan pemadaman hingga peningkatan perkara ke tahap penyidikan.
Temuan titik api tertinggi dalam kasus yang ditangani jajaran polda berada di Kalimantan Barat dengan 2.282 titik, kemudian Riau sebanyak 1.201 titik.
Aparat juga menyita barang bukti berupa 35 korek api, botol dan jeriken berisi bahan bakar, parang, cangkul, hingga bibit sawit.
Para pelaku dijerat menggunakan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara dan denda hingga Rp5 miliar untuk tindak pidana yang dilakukan secara sengaja.
Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Brigjen Pol. Mohammad Irhamni menegaskan pengusutan tidak akan berhenti pada pelaku di lapangan.
"Kami akan terus mengejar semua pelaku atau orang yang menyuruh melakukan dan semua pihak yang memperoleh keuntungan atas kejahatan pembakaran hutan dan lahan tersebut," ujar Irhamni.
- Penulis :
- Ahmad Yusuf



