
Pantau - Anggota DPD RI Andhika Mayrizal Amir meminta pemerintah dan aparat penegak hukum mengusut dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) terhadap warga Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, yang bermula dari tawaran bekerja di Dubai, Uni Emirat Arab.
Senator daerah pemilihan Sulawesi Tengah itu menilai informasi mengenai dugaan TPPO tersebut harus ditindaklanjuti secara cepat dan menyeluruh karena menyangkut keselamatan warga yang hendak bekerja di luar negeri.
"Pemerintah Parimo harus segera bertindak melihat rantai keterlibatan pihak-pihak tertentu dalam proses dugaan TPPO ini," kata Andhika dalam keterangan tertulis di Palu, Rabu (26/8/2026).
Tawaran Kerja ke Dubai Berujung Penempatan di Kamar Kos
Kasus tersebut menurut keterangan yang diterima Andhika bermula pada Mei 2026 ketika warga Kecamatan Moutong bernama Febriani mendapat tawaran bekerja di Dubai.
Febriani kemudian berangkat dari Palu menuju Jakarta untuk menjalani proses sebelum diberangkatkan ke luar negeri.
Setibanya di Jakarta, Febriani mengaku dijemput seseorang yang menyatakan diri sebagai utusan perusahaan penyedia tenaga kerja dan bertugas membantu calon pekerja migran.
Namun, Febriani bersama sejumlah calon pekerja lainnya disebut ditempatkan di sebuah kamar kos di Jakarta tanpa memperoleh kepastian mengenai keberangkatan ke Dubai.
Andhika meminta kondisi tersebut ditelusuri untuk memastikan ada atau tidaknya pelanggaran hukum, termasuk kemungkinan TPPO dalam proses perekrutan calon pekerja migran.
"Kejadian seperti ini harus segera ditindak tegas. Jika terbukti pihak perusahaan melanggar ketentuan yang berlaku sebagaimana mestinya profesionalisme penyaluran tenaga kerja, pemerintah dan APH diminta untuk segera melakukan proses penyelidikan secara cepat," katanya.
Legalitas Perusahaan Perekrut Diminta Ditelusuri
Andhika juga menyoroti informasi mengenai perusahaan penyedia tenaga kerja yang disebut terlibat dalam proses perekrutan tersebut.
Berdasarkan informasi yang diterimanya, perusahaan itu diduga telah dibekukan tetapi masih melakukan perekrutan calon pekerja migran.
"Ini kan bahaya, patut diduga bisa masuk ke ranah TPPO," ujarnya.
Andhika meminta pemerintah dan aparat penegak hukum menelusuri legalitas perusahaan serta pihak-pihak yang diduga terlibat dalam perekrutan tersebut.
Ia juga mendorong proses perekrutan pekerja migran dilakukan secara legal, transparan, dan sesuai ketentuan agar masyarakat terhindar dari penipuan maupun eksploitasi.
- Penulis :
- Aditya Yohan



