HOME  ⁄  Nasional

Keluarga Pelajar Tewas Terlindas Truk Mengaku Diminta Teken Surat Tak Menuntut Hukum

Oleh Ahmad Yusuf
SHARE   :

Keluarga Pelajar Tewas Terlindas Truk Mengaku Diminta Teken Surat Tak Menuntut Hukum
Foto: (Sumber :Potret ayah dari korban siswa sekolah menengah yang tewas terlindas truk pengangkut sampah di kawasan Kramat Jati, Jakarta Timur, didampingi tim kuasa hukumnya menyambangi Balai Kota, Jumat (21/8/2026). ANTARA/Lifia Mawaddah Putri.)

Pantau - Keluarga HH (18), pelajar yang meninggal dunia dalam kecelakaan di Jalan Raya Bogor, Kramat Jati, Jakarta Timur, mengaku diminta pihak Kelurahan Cawang menandatangani surat pernyataan tidak akan menuntut secara hukum terkait kecelakaan tersebut.

Ayah korban, Ery Yusnovi (49), mengatakan pihak kelurahan bersama perangkat RT dan RW mendatangi rumah orang tuanya di Cawang, Kecamatan Kramat Jati, Jakarta Timur, pada Jumat, 21 Agustus 2026 sekitar pukul 10.00 WIB.

“Kami bersama kuasa hukum ke Balai Kota saat itu, diterima oleh salah satu staf khususnya (Gubernur). Di saat kami berkoordinasi melakukan pertemuan di situ, ternyata di waktu yang sama pihak kelurahan dengan beberapa stafnya dan ketua RW datang ke rumah orang tua saya, neneknya korban,” kata Ery saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu, 26 Agustus 2026.

Ery menyebut pihak kelurahan membawa surat bermaterai yang memuat pernyataan bahwa keluarga HH tidak akan menuntut secara hukum setelah kecelakaan yang menewaskan korban.

Surat tersebut juga memuat poin bahwa keluarga tidak akan memproses secara hukum pengemudi truk sampah milik Dinas Lingkungan Hidup yang terlibat dalam kecelakaan.

Keluarga Menolak Teken Surat Pernyataan

Menurut Ery, pihak kelurahan meminta kakek dan nenek korban menandatangani surat tersebut karena dirinya sedang berada di Balai Kota bersama kuasa hukum.

“Tapi pihak dari kakek-neneknya tidak mau, ya karena ini urusan orang tua. Ya seperti agak memaksa tanda tangan, 'tidak apa-apa bu, ibu mewakili juga kok, tanda tangan aja. Kakeknya juga' begitu,” jelas Ery.

Ery memastikan kedua orang tuanya tidak menandatangani surat tersebut dan menilai pemerintah tidak seharusnya melakukan intervensi terhadap keluarga korban.

Ia juga menyoroti kondisi sekitar lokasi kecelakaan, termasuk keberadaan pedagang kaki lima yang berjualan di atas trotoar.

Menurut Ery, persoalan keselamatan pengguna jalan tidak hanya berkaitan dengan pengendara, tetapi juga kondisi serta tata kelola lingkungan jalan.

Lurah Cawang Membantah Ada Pemaksaan

Lurah Cawang Gia Junian Putranto membantah pihak kelurahan melakukan intervensi maupun pemaksaan terhadap keluarga korban untuk menandatangani surat tersebut.

Gia mengatakan kedatangan dirinya bersama jajaran kelurahan berkaitan dengan pernyataan Ery sebelumnya yang disebut bersedia menandatangani surat tidak akan menuntut secara hukum terkait kecelakaan.

“Sebelumnya ayah korban menyatakan akan menandatangani surat pernyataan karena tidak akan menuntut hukum dan lain-lain, hanya itu saja dan tidak ada pemaksaan. Pas yang bersangkutan tidak berkenan, maka tidak ada pemaksaan,” kata Gia.

Pelajar Tewas dalam Kecelakaan di Kramat Jati

Kecelakaan yang menewaskan Hammamshidqi Hammamut (18) terjadi pada Senin, 17 Agustus 2026.

Korban meninggal setelah sepeda motor Honda Beat bernomor polisi B 3122 SDL yang dikendarainya terlibat kecelakaan dengan dump truck Dinas Kebersihan bernomor polisi B 9728 TOQ.

Korban mengalami luka parah dan meninggal dunia di lokasi kejadian sebelum dievakuasi petugas ke RS Bhayangkara TK I Pusdokkes Polri Jakarta Timur untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Penulis :
Ahmad Yusuf