Pantau Flash
HOME  ⁄  Hukum

Pria Paruh Baya di Palangka Raya Ditangkap gegara Edarkan Sabu

Oleh Firdha Riris
SHARE   :

Pria Paruh Baya di Palangka Raya Ditangkap gegara Edarkan Sabu
Foto: IL pria paruh baya berumur 62 tahun diamankan, Kamis (15/3/2025). ANTARA/Humas Polresta Palangka Raya

Pantau - Polisi menangkap seorang pria berinisial IL (62) yang diduga mengedarkan narkoba jenis sabu. Penangkapan dilakukan di sebuah barak di Jalan Mendawai I Gang Bersama, Kelurahan Palangka, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya, Kalimatan Tengah (Kalteng), pada Rabu (19/3) sekitar pukul 00.10 WIB.

"Pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat mengenai adanya aktivitas jual beli narkotika di lokasi tersebut. Tim kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka beserta sejumlah barang bukti," kata Kasat Resnarkoba Polresta Palangka Raya, AKP Agung Wijaya Kusuma, Kamis (20/3/2025).

Baca juga: Perampok Perkosa Wanita di Depok Jual HP Curian, Uangnya Buat Beli Sabu

Dalam penggeledahan, petugas menemukan tiga paket sabu dengan berat kotor 11,35 gram, sebuah timbangan digital, satu sendok sabu, satu pack plastik klip, satu lembar plastik hitam, satu kotak kecil warna hitam, serta sebuah handphone merk Tecno Spark warna putih. Polisi juga menyita uang tunai sebesar Rp400 ribu yang diduga berasal dari hasil transaksi narkoba.

Saat diperiksa, tersangka mengakui bahwa seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya. Atas perbuatannya IL dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Sub Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda maksimal Rp10 miliar.

Lebih lanjut, pihak kepolisian tengah melakukan pengembangan kasus guna mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas. Jadi penangkapan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan dalam memberantas peredaran narkotika di Kota Palangka Raya.

Baca juga: Kurir Sabu 1 Kilogram di Palu Terancam Hukuman Mati

Penulis :
Firdha Riris