
Pantau - Polrestabes Bandung membongkar praktik budidaya tanaman narkotika jenis ganja di sebuah rumah di kawasan Cileunyi, Kabupaten Bandung, yang diduga dilakukan seorang pria berinisial AS (49), berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Kepala Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Bandung Kompol Oliesta Ageng Wicaksana mengatakan AS sehari-hari berdinas di lingkungan Kementerian Pekerjaan Umum (PU).
Penyelidikan terhadap AS bermula dari laporan masyarakat mengenai dugaan keterlibatannya dalam peredaran gelap narkoba.
"AS kami amankan setelah dilakukan penyelidikan berdasarkan laporan masyarakat terkait dugaan keterlibatannya dalam peredaran gelap narkoba," kata Oliesta di Bandung, Jumat.
Polisi Temukan Delapan Pohon Ganja Dewasa
Pada Rabu (16/9) sekitar pukul 16.00 WIB, petugas memantau aktivitas AS ketika tersangka masih berada di kantornya di kawasan Kota Bandung.
Setelah AS meninggalkan kantor, petugas membuntutinya hingga tiba di kediamannya di kawasan Cileunyi, Kabupaten Bandung.
Sekitar pukul 18.30 WIB, polisi menggeledah rumah AS dan melakukan penyisiran hingga ke bagian halaman belakang.
Petugas kemudian menemukan sebuah kebun kecil yang ditanami ganja dan dilengkapi sejumlah peralatan yang diduga digunakan untuk menunjang pertumbuhan tanaman tersebut.
Polisi menemukan delapan batang pohon ganja dewasa yang diperkirakan telah berusia sekitar 4,5 bulan.
Tinggi tanaman ganja tersebut bervariasi mulai dari 91 sentimeter hingga mencapai 1,8 meter.
"Di lokasi ada delapan batang pohon ganja dewasa berumur sekitar 4,5 bulan dengan ketinggian bervariasi mulai dari 91 sentimeter hingga 1,8 meter," ujarnya.
Selain tanaman dewasa, polisi menemukan 28 bibit ganja berusia sekitar 10 hari dengan ukuran antara 3 hingga 9 sentimeter.
Petugas juga menemukan dua bungkus plastik klip bening berisi biji ganja.
Sejumlah peralatan turut diamankan, meliputi lima unit lampu ultraviolet (UV), semprotan pestisida, dua botol cairan pestisida, dua botol booster tanaman, dan gunting dahan.
Polisi juga menyita satu telepon genggam merek Samsung.
AS Mengaku Belajar Menanam Ganja dari YouTube
Berdasarkan hasil pemeriksaan polisi, AS mengaku mempelajari teknik pembibitan dan perawatan tanaman ganja secara otodidak melalui tayangan video di YouTube.
Menurut hasil pemeriksaan, AS telah menjalankan praktik budidaya ganja tersebut sejak 1 Mei 2026.
AS mengaku ganja yang dihasilkannya digunakan untuk konsumsi pribadi dan sebagian diberikan secara gratis kepada sejumlah rekannya yang meminta.
"Keterangan dari tersangka, barang-barang tersebut dikonsumsi pribadi dan sebagian dibagikan kepada teman-temannya yang meminta. Namun, apabila kami menemukan petunjuk adanya penjualan, tentu akan kami dalami dan kami terapkan pasal-pasal lainnya," kata Oliesta.
Polisi masih mendalami keterangan AS untuk menyelidiki kemungkinan adanya aktivitas penjualan maupun jaringan distribusi narkotika yang berkaitan dengan tersangka.
AS selanjutnya ditahan di Mapolrestabes Bandung untuk menjalani proses hukum.
Polisi menjerat AS dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 111 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Tersangka terancam sanksi pidana maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun," ujarnya.
- Penulis :
- Arian Mesa




