HOME  ⁄  Ekonomi

Pemerintah Salurkan TKD Rp504,3 Triliun hingga Agustus 2026, Daerah Terdampak Bencana Dapat Tambahan Anggaran

Oleh Leon Weldrick
SHARE   :

Pemerintah Salurkan TKD Rp504,3 Triliun hingga Agustus 2026, Daerah Terdampak Bencana Dapat Tambahan Anggaran
Foto: Menteri Keuangan Suahasil Nazara dalam konferensi pers APBN KiTa Edisi September 2026 di Kantor Kementerian Keuangan Jakarta, Jumat 18/9/2026 (sumber: ANTARA/Putu Indah Savitri)

Pantau - Pemerintah mencatat realisasi penyaluran anggaran transfer ke daerah (TKD) mencapai Rp504,3 triliun hingga 31 Agustus 2026 dari alokasi awal dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2026 sebesar Rp693 triliun.

Menteri Keuangan Suahasil Nazara menyampaikan perkembangan penyaluran TKD tersebut dalam konferensi pers APBN KiTa Edisi September 2026 di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Jumat.

"Belanja TKD kinerjanya adalah telah disalurkan Rp504,3 triliun," kata Suahasil.

Pemerintah Tambah TKD untuk Kebutuhan Bencana dan Nonbencana

Suahasil menjelaskan pemerintah melakukan sejumlah penyesuaian terhadap alokasi TKD dalam pelaksanaannya seiring dengan kebutuhan yang disampaikan pemerintah daerah.

Salah satu penyesuaian dilakukan melalui tambahan transfer sebesar Rp10,6 triliun untuk menangani kebutuhan daerah yang terdampak bencana.

Tambahan transfer untuk kebutuhan daerah terdampak bencana tersebut diatur melalui Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 59 Tahun 2026.

Pemerintah juga memberikan tambahan alokasi TKD sebesar Rp18,9 triliun untuk memenuhi kebutuhan nonbencana.

Penambahan anggaran tersebut diatur melalui Keputusan Menteri Keuangan Nomor 198 Tahun 2026.

Suahasil menyatakan pemerintah akan terus memantau proses penyaluran TKD agar anggaran dapat diterima daerah secara tepat waktu.

Penyaluran tepat waktu diharapkan membuat pemerintah daerah tetap memiliki ruang fiskal untuk menjalankan berbagai program pemerintahan sekaligus memberikan pelayanan kepada masyarakat.

APBN dan APBD Didorong Bergerak Selaras di Daerah

Suahasil menekankan penyaluran transfer ke daerah merupakan bagian dari strategi fiskal nasional dengan menempatkan APBN dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) sebagai satu kesatuan dalam mendorong pembangunan di daerah.

Keselarasan APBN dan APBD tersebut juga diarahkan untuk mendukung penyediaan berbagai layanan publik kepada masyarakat.

Dengan pendekatan itu, belanja pemerintah yang dilaksanakan di daerah tidak hanya bersumber dari TKD yang kemudian dikelola melalui APBD.

Pemerintah pusat turut mengalokasikan anggaran secara langsung melalui APBN untuk menjalankan berbagai program di daerah.

Program tersebut antara lain instruksi presiden (inpres) terkait pembangunan jalan dan jembatan serta program makan bergizi gratis (MBG).

Berbagai kegiatan pemerintah pusat lainnya yang dilaksanakan di daerah juga menjadi bagian dari belanja APBN yang memberikan dampak terhadap perekonomian dan pelayanan masyarakat.

Pemerintah berharap dana yang disalurkan melalui TKD dan dikoordinasikan pemerintah daerah dapat berjalan selaras dengan belanja pemerintah pusat yang langsung bersumber dari APBN.

"Dengan demikian, kami berharap bahwa yang disalurkan lewat TKD, dikoordinasikan oleh pemerintah daerah yang dari APBN langsung, menjadi satu di perekonomian Indonesia demi masyarakat kita," tutur Suahasil.

Penulis :
Leon Weldrick
FLOII 2026