HOME  ⁄  Nasional

Pertamina EP Siap Kooperatif, Kejagung Usut Dugaan Korupsi KSO Migas Bekasi 2009–2024

Oleh Arian Mesa
SHARE   :

Pertamina EP Siap Kooperatif, Kejagung Usut Dugaan Korupsi KSO Migas Bekasi 2009–2024
Foto: Pekerja mengecek fasilitas produksi minyak di Pusat Pengumpul Produksi (PPP) Pertamina EP Rantau Field, Kabupaten Aceh Tamiang, Aceh, Rabu 12/8/2026 (sumber: ANTARA FOTO/Yudi Manar)

Pantau - PT Pertamina EP menyatakan siap bekerja sama dalam proses hukum terkait penyidikan dugaan korupsi penyimpangan tata kelola PT Minyak dan Gas Bumi (Perseroda) Kota Bekasi dalam Kerja Sama Operasi (KSO) dengan Pertamina EP periode 2009–2024.

Manager Communication Relations & CID Pertamina EP Pinto Budi Bowo Laksono mengatakan perusahaan menghormati proses hukum yang saat ini sedang berjalan.

"Perusahaan menghormati proses hukum yang sedang berlangsung dan siap untuk bekerja sama," ujar Pinto yang dikonfirmasi ANTARA di Jakarta, Jumat.

Pertamina EP Tegaskan Komitmen Transparansi

Pinto menjelaskan PT Minyak dan Gas Bumi (Perseroda) Kota Bekasi sebelumnya bernama PD Migas Kota Bekasi dan menjadi mitra KSO Pertamina EP untuk area operasi Lapangan Jatinegara.

Kerja Sama Operasi di Lapangan Jatinegara tersebut berlangsung hingga Februari 2026.

Setelah kontrak KSO berakhir, pengelolaan operasional Lapangan Jatinegara dilanjutkan secara langsung oleh Pertamina EP melalui skema operasi sendiri atau own operation mulai Februari 2026.

Pertamina EP menyatakan kegiatan operasional dan bisnis perusahaan dijalankan berdasarkan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan praktik tata kelola perusahaan yang baik.

"Pertamina EP berkomitmen untuk menjalankan operasi dan bisnis dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas, sesuai praktik tata kelola perusahaan yang baik," kata Pinto.

Kejagung Sita Dokumen Perjanjian dan RKAB

Sementara itu, tim penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) tengah mengusut dugaan korupsi terkait penyimpangan tata kelola PT Minyak dan Gas Bumi (Perseroda) Kota Bekasi dalam KSO dengan Pertamina EP periode 2009–2024.

Kejaksaan Agung menduga terdapat perusahaan yang terafiliasi dengan pengusaha Mohammad Riza Chalid dan terlibat dalam perkara tersebut.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna mengungkapkan perusahaan yang diduga terlibat adalah Foster Oil and Energy Pte Ltd (FOE).

Dalam rangka penyidikan, Kejaksaan Agung melakukan penggeledahan pada Kamis (17/9/2026) dan menyita sejumlah dokumen dari beberapa lokasi terkait.

Dokumen yang disita antara lain berupa perjanjian, Rencana Kerja Anggaran Biaya (RKAB), serta dokumen lainnya yang kini diperiksa penyidik.

"Dari sita kemarin, dokumen-dokumen dari beberapa tempat yang terkait, baik itu perjanjian, Rencana Kerja Anggaran Biaya (RKAB), segala semuanya. Sementara itu kita lihat," kata Anang dalam keterangan di Jakarta, Jumat.

Kejaksaan Agung melanjutkan proses penyidikan dengan kembali menggeledah dua lokasi di wilayah Jakarta pada Jumat.

Anang belum mengungkapkan nama maupun lokasi spesifik dari dua tempat yang digeledah tersebut.

Penulis :
Arian Mesa
FLOII 2026