
Pantau - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) akan mulai memberlakukan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas transaksi pedagang melalui platform lokapasar atau marketplace pada 1 November 2026.
Kebijakan tersebut diterapkan setelah masa penundaan pemungutan pajak berakhir pada 31 Oktober 2026.
Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto mengatakan pelaksanaan kebijakan tetap mempertimbangkan kesiapan masing-masing platform lokapasar.
“(Pajak) Marketplace itu kan ditunda sampai 31 Oktober. Nanti insyaaAllah 1 November akan kita berlakukan sesuai dengan kesiapan para platform,” ujar Bimo setelah konferensi pers APBN KiTa Edisi September 2026 di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Jumat.
DJP Masih Mengacu pada Keputusan Penundaan
Bimo mengatakan Menteri Keuangan Suahasil Nazara hingga saat ini belum memberikan instruksi khusus terkait penerapan pemungutan PPh Pasal 22 terhadap pedagang oleh penyedia lokapasar.
Karena belum terdapat instruksi baru, DJP tetap mengacu pada keputusan terakhir yang menetapkan penundaan pemungutan pajak hingga 31 Oktober 2026.
“Ini berdasarkan aturan yang suda ada dan pengumuman kami. Kalau arahan Pak Suahasil, nanti wait and see, saya belum dapat arahan,” tuturnya.
Pemungutan PPh Pasal 22 oleh platform lokapasar sebelumnya direncanakan mulai berlaku efektif pada Agustus 2026.
Namun, mantan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memutuskan menunda implementasi kebijakan tersebut pada 5 Agustus 2026.
DJP kemudian menjelaskan pemberlakuan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025 sebagai payung hukum pemungutan pajak marketplace ditunda hingga 31 Oktober 2026.
Berdasarkan ketentuan tersebut, pemungutan PPh Pasal 22 oleh platform lokapasar mulai diberlakukan pada 1 November 2026.
PPh Pasal 22 yang sebelumnya telah dipungut marketplace dari Pedagang Dalam Negeri terkait penunjukan yang telah diterbitkan sebelumnya akan dikembalikan oleh marketplace kepada pedagang tersebut.
Tokopedia hingga Shopee Ditunjuk Jadi Pemungut Pajak
Berdasarkan PMK Nomor 37 Tahun 2025, terdapat empat perusahaan yang ditunjuk sebagai pemungut pajak, yakni Tokopedia, Shopee, Lazada, dan Blibli.
Dalam skema tersebut, marketplace akan memungut PPh Pasal 22 sebesar 0,5 persen dari peredaran bruto penjual.
Peredaran bruto yang menjadi dasar pemungutan merupakan nilai transaksi penjual yang tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).
Mekanisme pemungutan dimulai ketika konsumen melakukan pembayaran transaksi melalui marketplace.
Setelah pembayaran dilakukan, marketplace memungut PPh Pasal 22 atas penghasilan yang diperoleh penjual dan kemudian menerbitkan tagihan atau invoice atas transaksi tersebut.
Pajak yang telah dipungut selanjutnya disetorkan oleh marketplace ke kas negara.
Platform lokapasar juga berkewajiban melaporkan pungutan tersebut melalui Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPh Unifikasi.
Kewajiban pemungutan PPh Pasal 22 tersebut hanya berlaku terhadap penjual yang memiliki omzet atau peredaran bruto di atas Rp500 juta dalam satu tahun.
- Penulis :
- Leon Weldrick




