
Pantau - Polresta Palu mengungkap seorang warga ibu Kota Sulawesi Tengah, yang kedapatan memiliki satu kilogram sabu terancam hukuman mati atau penjara seumur hidup.
“Sesuai Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat 2 subsider 112 ayat 2 ancaman pidana maksimal pidana mati atau pidana penjara seumur hidup,” kata Kapolresta Palu Kombes Pol Deny Abrahams, dilansir Antara, Rabu (19/3/2025).
Pelaku berinisial HY ditangkap pada Selasa (11/3). Berdasarkan keterangannya, ia hanya bertugas mengantarkan sabu ke Kelurahan Tatanga, Kecamatan Palu Selatan. Saat ini, polisi masih menyelidiki pihak pemberi dan penerima barang haram tersebut.
“Pelaku ditangkap di jalan Lembu Kecamatan Palu Selatan. Hal ini bermula dari informasi yang diterima dari masyarakat,” ujar Deny.
Baca: 2 Kurir Bawa 26 Kg Ganja Kering ke Padang Berujung Ditangkap Polisi
Baca juga: Sabu 13 Kilogram Disimpan dalam Tangki Mobil di Sumut, Kurir Ditangkap!
HY kini diamankan bersama barang bukti di Mapolresta Palu untuk penyelidikan lebih lanjut. Sepanjang Maret 2025, atau selama bulan Ramadhan, Polresta Palu telah mengungkap lima kasus narkotika jenis sabu dengan total delapan tersangka.
"Dari lima lokasi kejadian perkara (TKP), modusnya beragam. Ada yang hanya pengguna, ada juga yang berperan sebagai pengedar. Kasus terbesar yang berhasil kami ungkap melibatkan satu kilogram sabu ini," ucap Deny.
Saat ini, pihak kepolisian terus mengembangkan penyelidikan guna menindak peredaran narkotika di wilayah hukum Polresta Palu.
- Penulis :
- Fithrotul Uyun