
Pantau - Polisi mengungkap pelaku Riki Rikardo aliaas Denis perampok yang juga memperkosa wanita Y (36) di Pancoran Mas, Kota Depok, Jawa Barat (Jabar), menjual handphone (HP) korban. Uang hasil penjualan barang curian digunakan untuk membeli narkoba jenis sabu.
"Dijual kepada rekannya satu kos-kosan yaitu tersangka HHP, dijual seharga Rp700 ribu. Kemudian dipakai membeli sabu atau metamfetamin," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, kepada wartawan, Kamis (20/3/2025).
Riki ternyata merupakan pengguna narkoba dan residivis kasus pemerkosaan pada tahun 2016, ia kini sudah ditangkap saat mau menjual sabu di Kampung Pitara, Pancoran Mas. Polisi juga sudah menangkap Habib Hendra Pratama (HHP) yang beperan sebagai penadah barang curian.
Baca juga: Ngaku Ngabuburit tapi Bawa Miras, Remaja Konvoi di Cilodong Depok Diamankan
Atas perbuatannya, mereka berdua sudah ditetapkan sebagai tersangka. Riki dijerat Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan kekerasan dan atau Pasal 285 KUHP tentang Pemerkosaan, terancam maksimal 12 tahun penjara.
Diberitakan sebelumnya, sebuah rumah di Pancoran Mas dibobol oleh rampok yang kemudian memperkosa pemiliknya berinisial Y (36) pada Sabtu (15/3) dini hari. Saat beraksi, pelaku membawa kapak lalu mengancam korban untuk membuka celana dan bajunya.
"Di saat korban sedang tidur, korban kaget melihat pelaku yang sudah berada di dalam kamar menarik selimut yang digunakan korban. Pelaku membawa kapak lalu mengancam korban agar membuka celana dan bajunya, diancam akan dibunuh jika korban berteriak," kata Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Ressa Fiardy Marasabessy, Selasa (18/3).
"Setelah korban menuruti perintah pelaku kemudian pelaku melakukan pemerkosaan terhadap korban," lanjutnya.
Baca juga: Pelaku Perampokan dan Pemerkosaan di Depok Ditangkap saat Jual Sabu
- Penulis :
- Firdha Riris