
Pantau - Kapolda Nusa Tenggara Barat Irjen Pol. Edy Murbowo melantik AKBP Mubiarto Banu Kristanto sebagai Kepala Kepolisian Resor Bima Kota menggantikan AKBP Didik Putra Kuncoro yang kini berstatus tersangka dalam kasus narkoba.
Pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan tersebut dipimpin langsung oleh Kapolda NTB dan berlangsung di Ruang Rapat Utama Polda NTB, Mataram, pada Jumat.
Upacara pelantikan tersebut turut dihadiri oleh para pejabat utama Polda NTB.
Rotasi Jabatan untuk Penyegaran Organisasi
Kapolda NTB menjelaskan bahwa rotasi dan pergantian pejabat merupakan mekanisme organisasi yang rutin dilakukan di lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Ia mengatakan, "Pergantian pejabat merupakan momentum penyegaran dalam organisasi agar mampu mempertahankan dan meningkatkan kinerja serta kelancaran pelaksanaan tugas."
Kapolda juga meminta pejabat baru untuk menjalankan amanah jabatan dengan penuh tanggung jawab.
Ia menekankan pentingnya menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukum Polres Bima Kota.
Selain itu, Kapolda meminta agar kualitas pelayanan kepada masyarakat terus ditingkatkan oleh jajaran kepolisian setempat.
Ia juga menyampaikan pesan, "Tanamkan dalam hati bahwa jabatan ini adalah amanah dari pimpinan dan masyarakat yang harus dijaga dan dipelihara sebaik-baiknya."
Profil dan Harapan bagi Kapolres Baru
Kapolda NTB turut menyampaikan ucapan selamat kepada AKBP Mubiarto Banu Kristanto atas amanah baru sebagai Kapolres Bima Kota.
Ia berharap pengalaman dan dedikasi Mubiarto sebagai perwira Polri dapat membawa Polres Bima Kota menjadi lebih baik.
Kapolda berpesan, "Fokus pada peningkatan keamanan, penegakan hukum, dan pelayanan kepada masyarakat. Jaga soliditas serta sinergisitas dengan TNI, pemerintah daerah, dan seluruh elemen masyarakat. Selamat bertugas."
AKBP Mubiarto Banu Kristanto merupakan lulusan Akademi Kepolisian tahun 2006.
Sebelum menjabat Kapolres Bima Kota, Mubiarto bertugas sebagai Kepala Satuan PJR Direktorat Lalu Lintas Polda NTB.
Mutasi jabatan tersebut tertuang dalam Surat Telegram Kapolri nomor ST/440/II/KEP./2026 yang terbit pada 27 Februari 2026.
Dalam surat telegram tersebut, AKBP Didik Putra Kuncoro dimutasi menjadi Perwira Menengah Yanma Polri.
- Penulis :
- Arian Mesa







