HOME  ⁄  Hukum

Pelaku Perampokan dan Pemerkosaan di Depok Ditangkap saat Jual Sabu

Oleh Laury Kaniasti
SHARE   :

Pelaku Perampokan dan Pemerkosaan di Depok Ditangkap saat Jual Sabu
Foto: Dua pelaku tindak kriminal yang melakukan perampokan dan pemerkosaan di Depok, (kiri-kanan), RR dan HH saat ditangkap oleh Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Selasa, (18/3/2025). ANTARA/HO-Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya

Pantau - Polisi berhasil menangkap pelaku perampokan yang disertai pemerkosaan terhadap seorang wanita berinisial Y (36) di kawasan Pancoran Mas, Depok, Jawa Barat (Jabar). Diketahui pelaku berinisial RR (29) ditangkap saat hendak menjual sabu pada Selasa (18/3).

"Dalam waktu 3 hari atau tepatnya hari Selasa tersangka RR (ditangkap) sedang akan menjual narkoba jenis sabu dan juga akhirnya ditemukan ada padanya barang bukti 2 gram narkotika jenis sabu ya," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, kepada wartawan, Rabu (19/3/2025).

Pelaku ditangkap bersama rekannya berinisial HH (24) yang merupakan penadah dari handphone milik korban. Pelaku RR menjual handphone tersebut kepada pelaku HH dengan harga Rp770 ribu, kemudian uangnya digunakan RR untuk membeli sabu.

"Handphone hasil kejahatannya itu dijual kepada rekannya satu kos-kosan, yaitu tersangka HH ya," kata Ade Ary.

"Uangnya dipakai untuk membeli narkoba jenis sabu," imbuhnya.

RR sendiri pengangguran dan bekerja sebagai kurir sabu dengan modus alamat tempel. RR menjualnya dengan cara menempelkan sabu di tempat yang telah disepakati dan nantinya pembeli akan datang untuk mengambil sabu tersebut.

"Tersangka RR pekerjaannya adalah pengangguran sambil berprofesi sebagai kurir dan pedagang narkoba," kata Ade Ary.

RR juga diketahui sebagai seorang residivis yang sebelumnya pernah menjalani hukuman penjara atas keterlibatannya dalam kasus pemerkosaan. "Tersangka RR ini adalah seorang residivis yang di tahun 2016 juga telah melakukan tindak pidana serupa, yaitu pemerkosaan dan telah divonis di tahun 2016," ujar Ade Ary.

Saat ini, tim Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya tengah melakukan penyelidikan lebih lanjut guna mengembangkan kasus tersebut dan mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain serta jaringan yang terhubung.

"Modus ini sudah diidentifikasi dan dibaca. Saat ini Subdit Resmob sedang berkomunikasi terus dengan rekan-rekan dari jajaran Ditres Narkoba ya untuk mengembangkan kasus ini," ujarnya.

Baca juga: Tragis! Rumah di Depok Dibobol Rampok hingga Korban Diperkosa

Diberitakan sebelumnya, sebuah peristiwa tragis terjadi di kawasan Pancoran Mas, Kota Depok, Jawa Barat (Jabar), ketika sebuah rumah dibobol oleh rampok yang kemudian memperkosa pemiliknya berinisial Y (36) pada Sabtu (15/3) dini hari.

"Di saat korban sedang tidur, korban kaget setelah mengetahui dan melihat pelaku yang sudah berada di dalam kamar menarik selimut yang digunakan korban," kata Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Ressa Fiardy Marasabessy, Selasa (18/3/2025).

Saat melancarkan aksinya, pelaku membawa kapak lalu mengancam korban untuk membuka celana dan bajunya, sebelum akhirnya memperkosa korban di rumahnya.

"Pelaku saat itu membawa kapak lalu mengancam korban menggunakan kapak agar membuka celana dan bajunya, dan sempat diancam akan dibunuh jika korban berteriak. Setelah korban menuruti perintah pelaku kemudian pelaku melakukan pemerkosaan terhadap korban," jelasnya.

Penulis :
Laury Kaniasti
Editor :
Laury Kaniasti