Pantau Flash
No market data
HOME  ⁄  Nasional

Warga Palestina Divonis 2,5 Tahun Penjara karena Simpan Ganja, Sabu, dan Ekstasi di Kos di Bali

Oleh Leon Weldrick
SHARE   :

Warga Palestina Divonis 2,5 Tahun Penjara karena Simpan Ganja, Sabu, dan Ekstasi di Kos di Bali
Foto: Terdakwa Mohammed FM Hamayda (40), WNA asal Palestina yang terlibat kasus kepemilikan narkoba menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, Kamis 5/3/2026 (sumber: ANTARA/Rolandus Nampu)

Pantau - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Denpasar, Bali menjatuhkan vonis penjara selama dua tahun enam bulan terhadap warga negara asing asal Palestina bernama Mohammed FM Hamayda (40) karena terbukti menyimpan berbagai jenis narkoba di kamar kosnya.

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Denpasar pada Kamis, 5 Maret 2026.

Dalam amar putusannya, hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana narkotika.

Hakim menilai terdakwa tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman serta narkotika golongan I dalam bentuk tanaman.

Majelis hakim menyatakan, "Mengadili, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama dua tahun dan enam bulan (2,5 tahun) dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan."

Selain pidana penjara, terdakwa juga dijatuhi denda sebesar Rp200 juta.

Jika dalam waktu satu bulan denda tidak dibayar maka harta kekayaan atau pendapatan terdakwa akan disita dan dilelang oleh jaksa untuk melunasi denda tersebut.

Jika hasil penyitaan dan pelelangan tidak mencukupi untuk membayar denda maka akan diganti dengan pidana penjara selama 80 hari.

Vonis tersebut lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan hukuman empat tahun enam bulan penjara serta denda Rp1 miliar.

Majelis hakim mempertimbangkan sejumlah hal yang meringankan yakni terdakwa belum pernah dihukum, menyesali perbuatannya, serta berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.

Setelah putusan dibacakan, terdakwa melalui penasihat hukumnya menyatakan masih mempertimbangkan sikap terhadap putusan tersebut.

Majelis hakim memberikan waktu selama satu minggu kepada penasihat hukum untuk menentukan apakah menerima putusan atau mengajukan upaya hukum banding.

Kasus Terungkap dari Informasi Masyarakat

Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum disebutkan bahwa pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi masyarakat yang diterima oleh petugas Badan Narkotika Nasional Provinsi Bali.

Informasi tersebut menyebut adanya dugaan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba di sebuah rumah kos di Gang Kesambi Indah Nomor 27, Desa Kerobokan, Kuta Utara, Kabupaten Badung.

Pada Kamis, 31 Juli 2025 sekitar pukul 09.00 Wita petugas BNNP Bali mendatangi lokasi tersebut untuk melakukan pemeriksaan.

Di lokasi tersebut petugas menemukan seorang laki-laki yang mengaku bernama Mohammed FM Hamayda sesuai identitas yang ditunjukkan.

Petugas kemudian melakukan penggeledahan terhadap badan dan pakaian terdakwa.

Dari penggeledahan tersebut petugas menemukan sebuah telepon genggam TECNO SPARK berwarna hitam di saku celana terdakwa.

Petugas Temukan Berbagai Barang Bukti Narkoba

Petugas kemudian melanjutkan penggeledahan di kamar kos terdakwa dan menemukan berbagai barang bukti narkoba di lantai kamar.

Barang bukti tersebut antara lain satu plastik klip berisi kristal bening yang mengandung narkotika jenis sabu dengan berat 0,27 gram netto.

Petugas juga menemukan satu bekas bungkus rokok warna putih yang di dalamnya terdapat plastik klip berisi enam butir pil berwarna merah muda dan satu pecahan pil berwarna ungu yang mengandung narkotika jenis ekstasi dengan berat 1,55 gram netto.

Selain itu ditemukan tiga plastik klip berisi tanaman kering berupa ganja dengan berat 10,96 gram netto.

Petugas juga menemukan sebuah tas tangan berwarna coklat yang di dalamnya terdapat satu bundel plastik klip dan satu bungkus kertas vapir.

Barang bukti lain yang ditemukan yaitu sebuah timbangan digital warna hitam serta sebuah alat hisap sabu.

Setelah penggeledahan tersebut Hamayda dibawa ke Kantor BNNP Bali untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Perkara tersebut kemudian diproses secara hukum hingga akhirnya disidangkan di Pengadilan Negeri Denpasar.

Penulis :
Leon Weldrick