
Pantau - Petugas gabungan Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Magetan, kepolisian, dan TNI menggelar razia kamar hunian warga binaan pada Kamis (17/9/2026) malam untuk mengantisipasi barang larangan serta mendeteksi potensi gangguan keamanan.
Kepala Rutan Kelas IIB Magetan Hadi Wijaya mengatakan razia dilakukan sebagai bagian dari upaya menjaga keamanan dan ketertiban sekaligus mencegah masuknya barang terlarang ke lingkungan rutan.
"Kami berkomitmen untuk memastikan bahwa lingkungan rutan setempat tetap aman dan tertib. Pemeriksaan ini adalah bagian dari upaya preventif kami," ujar Hadi Wijaya saat kegiatan razia.
Petugas Temukan Gunting hingga Barang Berbahan Kaca
Dalam razia tersebut, petugas mengamankan sejumlah barang yang tidak semestinya berada di kamar hunian warga binaan.
Barang yang ditemukan antara lain gunting, paku, korek api, garpu, sendok, pisau cukur, gelas kaca, piring kaca, botol parfum kaca, kartu, serta sejumlah barang lainnya.
Meski menemukan sejumlah barang tersebut, petugas tidak menemukan narkoba maupun telepon seluler dalam razia gabungan.
"Untuk barang-barang terlarang seperti narkoba, handphone dan yang lainnya tidak ditemukan. Kami selalu berkomitmen menjaga kondusivitas di Rutan Kelas IIB Magetan dan tidak ada kompromi untuk narkoba maupun HP," kata Hadi.
Petugas juga melakukan tes urine secara acak terhadap 30 warga binaan dengan hasil seluruhnya negatif dari indikasi penyalahgunaan narkotika.
Tes urine turut dilakukan terhadap lima petugas Rutan Kelas IIB Magetan dan seluruh hasil pemeriksaan dinyatakan negatif.
Razia Gabungan Akan Digelar Berkala
Hadi menegaskan razia dan pengawasan akan terus dilakukan secara berkala dengan melibatkan kepolisian serta TNI setempat.
"Kegiatan ini tentunya akan terus dilaksanakan, yang melibatkan banyak pihak, seperti Polres dan TNI untuk melaksanakan razia gabungan guna mengantisipasi dan menjaga keamanan dan ketertiban di Rutan Kelas IIB Magetan," katanya.
Barang-barang yang diamankan dalam razia akan ditangani pihak rutan sesuai ketentuan yang berlaku.
Warga binaan yang terbukti menyimpan barang larangan akan terlebih dahulu mendapatkan teguran dan pembinaan.
Apabila pelanggaran kembali dilakukan, warga binaan dapat dikenai sanksi lebih berat sesuai aturan yang berlaku.
- Penulis :
- Aditya Yohan




