Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Ade Armando Tegaskan Akan Tetap Kritik Anies Baswedan

Oleh Lilis Varwati
SHARE   :

Ade Armando Tegaskan Akan Tetap Kritik Anies Baswedan

Pantau.com - Akademisi Ade Armando mengatakan, tidak akan berhenti melontarkan kritik terhadap Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan jika kebijakannya dinilai tidak tepat.

"Saya tidak mau gara-gara ini siapapun jadi takut kritik Pak Anies. Kritik Pak Anies-nya harus terus dan Bu Fahira (Anggota DPD Fahira Idris) harus tahu. Jangan sampai menyangka gara-gara dia menggugat saya kemudian jadi takut, tidak mau lagi kritik Pak Anies. Tidak, itu akan terus," kata Ade di Polda Metro Jaya, Rabu (20/11/2019).

Ade bahkan mengatakan selama meladeni laporan Fahira Idris di Polda Metro Jaya, dirinya terus melemparkan kritikan terhadap kebijakan Anies.

Baca juga: Heran Fahira Laporkan Dirinya, Ade Armando: Banyak yang Lebih Penting

"Kalau Anda baca akun Facebook saya, saya tiap hari terus menggugat Pak Anies dan saya rasa rakyat Jakarta harus mengkritik Pak Anies karena memang gak beres," tuturnya.

Ade diperiksa penyidik selama 3,5 jam terhitung sejak tiba pada pukul 10.30 WIB hingga selesai diperiksa pada pukul 14.00 WIB.

Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Fahira Idris melaporkan Ade Armando ke Polda Metro Jaya karena mengunggah foto Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dengan wajah diedit menjadi tokoh Joker pada akun "Facebook".

​Selain foto editan tersebut, Fahira juga mengatakan foto tersebut disertai narasi yang diduga mencemarkan nama baik Anies Baswedan.

"Foto itu juga diunggah dengan kata-kata atau narasi yang mengarah pada pencemaran nama baik," tutur Fahira.

Dalam laporan ke Sentral Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya, Fahira membawa sejumlah barang bukti, antara lain, tangkapan layar dari unggahan akun Facebook Ade Armando.

Baca juga: Ade Armando Akan Penuhi Panggilan Polisi Terkait Kasus Meme Anies Joker

Laporan Fahira tersebut terdaftar dalam nomor laporan LP/7057/XI/2019/PMJ/Dit. Reskrimsus tertanggal 1 November 2019.

Adapun pasal yang disangkakan dalam laporan tersebut adalah Pasal 32 Ayat 1 Jo Pasal 48 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Penulis :
Lilis Varwati

Terpopuler