Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Baiq Nuril Serahkan Berkas PK ke PN Mataram Terkait Kasus UU ITE yang Menjeratnya

Oleh Sigit Rilo Pambudi
SHARE   :

Baiq Nuril Serahkan Berkas PK ke PN Mataram Terkait Kasus UU ITE yang Menjeratnya

Pantau.com - Terpidana kasus pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Baiq Nuril, menyerahkan berkas permohonan Peninjauan Kembali (PK) ke Pengadilan Negeri Mataram, Kamis 3/1/2019).

Perempuan yang tersandung pidana ketika masih berstatus tenaga honorer di SMAN 7 Mataram ini menyerahkan berkas PK ke pengadilan dengan didampingi tim pengacaranya.

Baca juga: Baiq Nuril Terima Salinan Putusan MA Terkait Kasus Pelanggaran UU ITE yang Menjeratnya

Joko Jumadi, salah seorang perwakilan dari tim pengacara Baiq Nuril mengatakan bahwa berkas PK telah diserahkan dengan sejumlah alasan yang menurutnya patut menjadi bahan pertimbangan majelis hakim dalam membuat keputusan.

"Dalam berkas kita sudah cantumkan beberapa alasan yang cukup jelas. Mudah-mudahan dapat diterima majelis," ujar Joko Jumadi usai menyerahkan berkas permohonan PK milik Baiq Nuril di Pengadilan Negeri Mataram.

Menanggapi penyerahan berkas permohonan PK Baiq Nuril, Pengadilan Negeri Mataram melalui juru bicaranya, Didiek Jatmiko, memaparkan sejumlah tahapan yang harus ditempuh dari upaya hukum luar biasa tersebut sebelum sampai ke meja sidang Mahkamah Agung.

"Setelah berkas diterima, sesuai aturan KUHAP, pengadilan bertugas memeriksa perkara PK-nya," terang Didiek.

Pemeriksaan perkara tersebut, jelasnya, akan dilakukan dalam sebuah persidangan yang diawali dengan penunjukkan Majelis Hakim oleh Ketua Pengadilan Negeri Mataram.

"Apakah alasan yang diajukan pemohon dapat memenuhi unsur atau tidak, semua akan diperiksa dalam sidang. Makanya para pihak pemohon maupun termohon nantinya akan di panggil dalam sidang," ujarnya.

Didiek mengatakan setelah pemeriksaan persidangan yang sifatnya resmi dan terbuka untuk umum itu selesai, selanjutnya Majelis Hakim akan membuat pendapat terhadap PK yang telah diajukan.

Baca juga: LPSK Beri Perlindungan untuk Baiq Nuril

Pendapat tersebut, lanjut Didiek, kemudian akan dituangkan dalam Berita Acara Pendapat yang turut dilimpahkan bersama berkas PK ke Mahkamah Agung.

Penulis :
Sigit Rilo Pambudi