Pantau Flash
HOME  ⁄  Hukum

Berkas Perkara Kasus Ibu Cabuli Anak di Tangsel Dialihkan ke Jaksa

Oleh Fithrotul Uyun
SHARE   :

Berkas Perkara Kasus Ibu Cabuli Anak di Tangsel Dialihkan ke Jaksa
Foto: Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak/ANTARA

Pantau - Kasus pencabulan anak berusia 4 tahun yang dilakukan ibu kandungnya sendiri di Tangerang masuk babak baru. Berkas perkara kasus tersebut telah dilimpahkan ke kejaksaan.

Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan berkas kasus perkara tersebut telah dilimpahkan ke jaksa.

"Untuk penanganan perkara yang di Ditreskrimsus Polda Metro Jaya sudah tahap I (penyerahan berkas perkara ke jaksa penuntut umum untuk kepentingan penelitian berkas perkara)," kata Ade, Selasa (6/8/2024).

Baca: Polisi Ungkap Hasil Tes Kejiwaan Ibu Cabuli Anaknya di Tangsel

Ade menuturkan pihaknya masih menunggu penelitian jaksa terkait berkas kasus tersebut. Jika dinyatakan lengkap maka akan dilakukan pelimpahan tahap II yakni tersangka dan barang bukti.

Diketahui, pelaku melakukan pelecehan seksual kepada anaknya tersebut ketika anaknya berusia tiga tahun.

Diduga pelecehan dan perekaman konten tersebut dilakukan karena kebutuhan ekonomi. Bapak korban bekerja sebagai pengamen dan pelaku hanya ibu rumah tangga. R mengaku dalam  aksinya ia diminta oleh akun Facebook Icha Shakila untuk membuat video berdasarkan arahannya dan dijanjikan sejumlah uang.

Baca Juga: Polisi Duga Ada Jaringan Pornografi dalam Kasus Ibu Cabuli Anak di Tangsel dan Bekasi

Atas perbuatannya, R dijerat dengan pasal berlapis. Pertama, ia disangkakan Pasal 27 Ayat 1 juncto 45 Ayat 1 UU 1/2024 tentang Perubahan Kedua UU 11/2008 tentang ITE. Ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara atau denda Rp 1 miliar

Selanjutnya, ia dijerat Pasal 4 Ayat 1 juncto Pasal 29 UU 44/2008 tentang Pornografi dengan ancaman hukuman minimal 6 bulan penjara, maksimal 12 tahun penjara, dan denda minimal Rp 250 juta dan maksimal Rp 6 miliar.

Baca Juga: Wanita M Ngaku jadi Icha Shakila Minta 2 Ibu Cabuli Anak di Tangsel dan Bekasi Diburu Polisi

Ketiga, R dikenai Pasal 88 juncto Pasal 76i UU 35/2014 tentang Perubahan UU 23/2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman adalah 10 tahun dan denda maksimal Rp 200 juta.

Penulis :
Fithrotul Uyun