
Pantau - Seorang pria lanjut usia (lansia) berinisial R (72) ditangkap usai menyodomi bocah lelaki berusia 9 tahun di Magelang. Pelaku telah empat kali melakukan perbuatan bejatnya tersebut ke korban.
Kapolres Magelang Kota AKBP Anita Indah Setyaningrum mengatakan selama 20 hari pihaknya melakukan operasi pekat dan terdapat delapan kasus asusila.
"Kasus asusila ada 8, ada terkait dengan pencabulan juga, tindak pidana kekerasan seksual dan beberapa kasus asusila hubungan yang bukan suami istri," kata Anita, Jumat (21/3/2025).
Baca: Polisi Tangkap Remaja Pelaku Sodomi Anak di Makassar
Sementara, Kasat Reskrim Polres Magelang Kota, Iptu Iwan Kristiana menuturkan terungkapnya kasus korban bermula ketika korban menadukan aksi bejat pelaku ke orang tuanya lantas orang tua korban melapor ke polisi. Korban pun mengaku telah disodomi sebanyak 4 kali. Korban pun sering diberikan uang oleh pelaku.
"Pengakuan 4 kali (disodomi). Kalau tiap harinya diraba-raba (pencabulan)," ujar Iwan.
"Kadang Rp 5 ribu, kadang Rp 7 ribu, Rp 4 ribu. Berulang kali dikasih uang, kalau yang disodomi 4 kali," sambungnya.
Baca juga: Sodomi Bocah hingga Trauma, Pria di Tasikmalaya Ditangkap!
Peristiwa tersebut diketahui dilakukan pelaku pada pertengahan Desember 2024 di rumah tersangka dan baru dilaporkan pada awal Maret 2025. Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 6 huruf C UU Nomor 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual atau pasal 82 ayat (1) dan (2).
Kemudian, juncto pasal 76 E UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi UU juncto UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman pasal 6 huruf C ancaman hukuman paling lama 12 tahun dan atau atau/pidana denda paling banyak Rp 300 juta.
- Penulis :
- Fithrotul Uyun
- Editor :
- Fithrotul Uyun