Pantau Flash
HOME  ⁄  News

Polisi Tangkap Remaja Pelaku Sodomi Anak di Makassar

Oleh Ahmad Ryansyah
SHARE   :

Polisi Tangkap Remaja Pelaku Sodomi Anak di Makassar
Foto: Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Arya Perdana. (ANTARA)

Pantau - Jajaran Polrestabes Makassar berhasil menangkap seorang remaja yang diduga melakukan tindakan kekerasan seksual dan melakukan hal tak senonoh terhadap seorang bocah berusia delapan tahun di Kecamatan Manggala, Kota Makassar, Sulawesi Selatan.

"Pelaku telah kami amankan dan ditetapkan sebagai tersangka. Inisialnya I, berusia 15 tahun. Saat ini korban telah mendapatkan pendampingan dan pemeriksaan medis," ujar Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Arya Perdana pada Kamis (27/2/2025).

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, pelaku langsung ditahan guna kepentingan penyelidikan lebih lanjut serta untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan dari pihak keluarga korban.

Terkait status pelaku sebagai guru mengaji, Kombes Pol Arya menegaskan bahwa hal tersebut masih dalam proses penyelidikan.

Baca Juga:
Menag Nasaruddin Umar dan KPAI Bahas Langkah Lindungi Anak dari Kekerasan Seksual
 

"Memang ada informasi bahwa ia mengajar mengaji, tetapi kami masih mendalami apakah dia benar-benar memiliki sertifikasi sebagai pengajar atau hanya sekadar mengajari anak-anak mengaji secara informal," jelasnya.

Pelaku dijerat dengan Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Namun, karena masih di bawah umur, hukumannya akan disesuaikan berdasarkan ketentuan peradilan anak.

"Usianya masih sekitar 15 atau 16 tahun, sehingga hukumannya berbeda dengan pelaku dewasa. Sesuai aturan, ancaman hukumannya akan dikurangi sepertiga dari ketentuan normal," tambahnya.

Keluarga korban sebelumnya telah melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian pada Senin, 17 Februari 2025. Mereka juga membawa korban untuk menjalani visum guna memperkuat bukti dugaan perundungan yang dialami anak mereka.

"Laporan kami sudah diterima dengan nomor LP 270. Kami berharap kasus ini diproses dengan tegas agar tidak ada lagi kejadian serupa," kata SN, ayah korban.

Kasus ini terungkap setelah korban mengaku kepada keluarganya bahwa ia kerap mengalami intimidasi dan perlakuan tidak menyenangkan dari pelaku, baik di masjid maupun di rumah pelaku. Tersangka diduga membujuk korban dengan iming-iming makanan ringan dan permainan agar mau menuruti keinginannya.

Saat ini, polisi masih terus melakukan pendalaman terhadap kasus ini guna memastikan ada atau tidaknya korban lain serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus perundungan tersebut.

Penulis :
Ahmad Ryansyah