
Pantau - Menteri Agama, Nasaruddin Umar bersama Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Ai Maryati Solihah membahas upaya perlindungan anak dari kekerasan seksual, khususnya para santri.
“Kami sangat prihatin dengan kasus kekerasan seksual di pesantren. Apalagi jika pelakunya adalah pimpinan, ini sangat memilukan. Kami akan membentuk pansus untuk menindaklanjuti kasus-kasus seperti ini,” ujar Menag, Kamis (2/1).
"Saya paham anggaran di KPAI itu tidak banyak. Jadi mari kita bangun kolaborasi. Kita bisa kumpulkan semua stakeholder. Kita lakukan langkah tindak lanjut. Perlu ada efek jera bagi para pelaku," lanjut Menag
Ketua KPAI, Ai Maryati dalam pertemuan ini mengungkap sejumlah kasus kekerasan terhadap anak yang terjadi di lembaga pendidikan.
“Bukan hanya kekerasan seksual seperti pencabulan atau pemerkosaan, tapi juga kekerasan fisik, psikis, hingga homoseksual. Situasi ini sangat mengkhawatirkan,” jelas Ai.
Baca juga: Sebanyak 71.424 Peserta Lolos Seleksi PPPK Tahap I Kemenag 2024, Wajib Lengkapi Dokumen
Ai juga menyampaikan bahwa pelaku kekerasan sering kali memiliki relasi kuat dengan penguasa, sehingga menyulitkan proses penanganan.
“Rekomendasi kami adalah optimalisasi program perlindungan anak, termasuk membentuk Satgas Pencegahan dan Percepatan Penanganan di lingkungan pendidikan keagamaan,” tambahnya.
Selain itu, Ai juga mengusulkan program “Pesantren Ramah Anak” sebagai bagian dari upaya mencegah terjadinya kekerasan di lingkungan pendidikan keagamaan.
Program ini diharapkan dapat diintegrasikan dengan kebijakan Kemenag guna memastikan lingkungan yang aman dan nyaman bagi para santri.
- Penulis :
- Tubagus Rachmat