
Pantau - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyebut fenomena "perang sarung" pada bulan Ramadhan merupakan puncak gunung es dari krisis ruang bermain, lemahnya pengawasan, dan gagalnya lingkungan dalam memfasilitasi pemenuhan hak anak.
Wakil Ketua KPAI Jasra Putra menyatakan, "Fenomena 'perang sarung' yang marak, bahkan hingga merenggut nyawa dan menyebabkan gegar otak bukanlah sekadar kenakalan remaja biasa. Ini adalah sinyal darurat dari krisis ruang bermain, lemahnya pengawasan, dan gagalnya lingkungan memfasilitasi energi anak-anak kita,".
Ia menyebut bahwa "perang sarung" umumnya terjadi di perkampungan padat penduduk.
Krisis Ruang Gerak Anak
Jasra menjelaskan, "Pada saat lahan-lahan luas telah berubah menjadi pabrik atau area parkir, ruang gerak anak menjadi sangat sempit. Akibatnya, ketika Ramadhan tiba dan anak-anak memiliki alasan untuk keluar rumah pada malam hari, mereka berlari mencari ruang seluas-luasnya untuk berekspresi,".
Menurut dia, negara sebenarnya telah menjamin hak pemenuhan waktu luang anak yang tertuang pada Klaster 4 Pemenuhan Hak Anak dalam Kabupaten atau Kota Layak Anak (KLA).
Namun, implementasi di lapangan dinilai masih membutuhkan dukungan anggaran dan rekayasa lingkungan yang sistematis.
Upaya Penertiban Aparat
Sebelumnya, polisi menggagalkan aksi "perang sarung" di Surabaya, Jawa Timur, pada Sabtu 28 Februari dengan mengamankan 16 anak.
Di Kabupaten Garut, Jawa Barat, pada Minggu 1 Maret, polisi membubarkan paksa sekelompok masyarakat yang melakukan "perang sarung".
Di Ponorogo, Jawa Timur, polisi melakukan razia di kawasan Alun-Alun Ponorogo untuk mencegah "perang sarung" dan balap liar.
Sementara itu, di Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, pada Senin, polisi menggelar patroli subuh untuk mencegah "perang sarung" dan petasan.
- Penulis :
- Aditya Yohan







