Pantau Flash
HOME  ⁄  News

Polisi Ungkap Hasil Tes Kejiwaan Ibu Cabuli Anaknya di Tangsel

Oleh Fithrotul Uyun
SHARE   :

Polisi Ungkap Hasil Tes Kejiwaan Ibu Cabuli Anaknya di Tangsel
Foto: Ilustrasi Pelecehan Seksual Anak dibawah umur (iStock)

Pantau - Kasus pelecehan seksual yang dilakukan seorang ibu berinisial R (22) terhadap anaknya yang masih berusia 4 tahun di Pondok Aren, Tangerang Selatan polisi lakukan pemeriksaan kejiwaan pelaku. Polisi ungkap hasil pemeriksaan kejiwaan pelaku.

Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan hasil pemeriksaan kejiwaan pelaku dinyatakan tidak memiliki gangguan jiwa.

"Berdasarkan rangkaian pemeriksaan yang dilakukan dari tim psikolog maupun psikiatri kejiwaan terhadap tersangka R, didapatkan hasil bahwa tidak terdapat gangguan kejiwaan ataupun psikologis terhadap tersangka R," kata Ade, Selasa (11/6/2024).

Ade menyebutkan proses hukum terhadap tersangka akan tetap berlanjut dan tersangka telah ditahan.

"Tersangka R dapat dimintai pertanggungjawaban pidana atas dugaan tindak pidana yang dilakukannya," ujar Ade.

Diketahui, pelaku melakukan pelecehan seksual kepada anaknya tersebut ketika anaknya berusia tiga tahun.

Diduga pelecehan dan perekaman konten tersebut dilakukan karena kebutuhan ekonomi. Bapak korban bekerja sebagai pengamen dan pelaku hanya ibu rumah tangga. R mengaku dalam  aksinya ia diminta oleh akun Facebook Icha Shakila untuk membuat video berdasarkan arahannya dan dijanjikan sejumlah uang.

Atas perbuatannya, R dijerat dengan pasal berlapis. Pertama, ia disangkakan Pasal 27 Ayat 1 juncto 45 Ayat 1 UU 1/2024 tentang Perubahan Kedua UU 11/2008 tentang ITE. Ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara atau denda Rp 1 miliar

Selanjutnya, ia dijerat Pasal 4 Ayat 1 juncto Pasal 29 UU 44/2008 tentang Pornografi dengan ancaman hukuman minimal 6 bulan penjara, maksimal 12 tahun penjara, dan denda minimal Rp 250 juta dan maksimal Rp 6 miliar.

Ketiga, R dikenai Pasal 88 juncto Pasal 76i UU 35/2014 tentang Perubahan UU 23/2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman adalah 10 tahun dan denda maksimal Rp 200 juta.

Penulis :
Fithrotul Uyun