
Pantau.com - Erliyansyah (25) kini harus meringkuk di balik jeruji besi karena ulahnya yang bawa kabur SM (14) gadis kelas 3 SMP asal Kecamatan Songgom, Brebes, Jawa Tengah. Konyolnya, SM dibawa kabur hingga ke Kalimantan dan dinikahi di sana tanpa sepengetahuan keluarga sang gadis.
Saat dimintai keterangan usai diringkus Polres Brebes, tersangka mengaku bahwa awal perkenalannya dengan korban melalui chatting di Facecook. Kemudian dari Kalimantan, ia menjemput korban di alun-alun Brebes untuk dibawa ke rumahnya yang ada di Kalimantan tanpa meminta izin dari orangtua korban.
Baca juga: Pasar Blok A Kebayoran Baru Terbakar, 18 Unit Pemadam Dikerahkan
Tersangka juga mengaku jika korban sudah dinikahinya secara adat setempat. Bahkan, saat pernikahan dilakukan dengan disaksikan orangtuanya dan keluarga yang di Kalimantan.
Atas perbuatannya tersebut, pelaku diancam pasal 81 ayat 2 UURI no 17 thn 2016 tentang penetapan Perpu no 1 thn 2016 tentang perubahan ke 2 ats UU no 23 thn 2002 tentang perlindungan anak menjadi UU. Dan atau pasal 332 ayat 1 ke 1 KUHP. Untuk ancama hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.
Baca juga: Polisi: Andi Arief Tak Hanya Sekali Konsumsi Sabu
Seperti diberitakan sebelumnya, penangkapan Erliyansah yang melarikan seorang gadis dilakukan pada hari Sabtu, 2 Maret 2019, usai polisi menerima laporan dari keluarga korban yang dipimpin langsung oleh KBO Sat Reskrim Iptu Triyatno.
Sampai Rabu (6/3/2019), polisi masih dalam proses penyidikan untuk menyelesaikan kasus tersebut.
- Penulis :
- Adryan N