HOME  ⁄  Nasional

Beredar Senjata Api Berbentuk Pulpen di Sulsel, Polisi Turun Tangan

Oleh Kontributor TIH
SHARE   :

Beredar Senjata Api Berbentuk Pulpen di Sulsel, Polisi Turun Tangan

Pantau.com - Polisi tengah mendalami kemungkinan adanya produksi senjata api rakitan jenis pulpen dan diperjualbelikan secara ilegal kepada sejumlah warga.

"Saat ini anggota sedang mendalami dugaan penjualan secara ilegal senjata api rakitan ini. Kalau sudah beredar, ini bisa berbahaya," ujar Wakapolda Sulsel Brigjen Pol Adnas di Makassar, Sabtu (25/1/2020).

Baca juga: Satu Orang Begal Warteg Ditangkap di Sumsel, Dua Lagi Masih Diburu

Ia mengatakan pelaku M Naba (37) yang merupakan warga Dusun Bonto Ramba, Desa Abbulo Sibatang, Kecamatan Marusu, Kabupaten Maros ini sudah diamankan oleh Resmob Polda Sulsel setelah ada laporan dari warga.

Adnas menyatakan pelaku Naba merakit senjata api jenis pulpen atau "pen gun" diduga untuk melakukan tindak kejahatan sekaligus memperjualbelikan kepada orang-orang tertentu.

Selain senjata rakitan jenis "pen gun", polisi juga menyita sejumlah amunisi aktif kaliber 22 milimeter (mm). Tersangka dijerat Pasal 1 ayat (2) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman 20 tahun penjara.

"Untuk sementara ini pelaku kita jerat dengan undang-undang darurat karena memiliki dan menguasai senjata api ilegal. Ancaman hukumannya itu 20 tahun penjara," katanya.

Baca juga: Berdalih Agen Pencari Bakat Artis Figuran, Pria Ini Tega Setubuhi Bocah ABG

Direktur Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Sulsel Kombes Pol Indra Jaya mengatakan pemilik "pen gun" diamankan berdasarkan informasi dari masyarakat.

"Kami mengimbau masyarakat agar melaporkan jika mendapat informasi tentang keberadaan senjata api rakitan atau ilegal karena hal ini berpengaruh terhadap peningkatan angka kejahatan dan situasi yang tidak stabil di suatu daerah," katanya.

Menurut dia, senjata api rakitan atau ilegal ini banyak digunakan oleh kelompok separatis, kelompok kejahatan yang terorganisasi, dan pelaku kriminal lainnya.

"Keberadaan senjata ini cukup berbahaya jika berada di lingkungan masyarakat secara ilegal karena akan bisa digunakan secara tidak bertanggung jawab. Kita berharap kondisi kamtibmas dapat selalu terjaga," katanya.

Oleh karena itu, Polri ingatkan kepada siapapun yang memproduksi, mendistribusikan, menjual, membeli, menyimpan atau mengetahui adanya senjata api rakitan atau ilegal akan diproses hukum.

rn
Penulis :
Kontributor TIH