
Pantau - Dalam konteks keamanan dan pengawasan yang semakin kompleks, Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM, Silmy Karim, menegaskan bahwa petugas imigrasi perlu dilengkapi dengan senjata api. Hal ini menjadi salah satu poin penting dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) yang telah disetujui, mengubah Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian untuk memasukkan ketentuan terkait penggunaan senjata oleh petugas.
Silmy menjelaskan bahwa tingginya risiko yang dihadapi petugas imigrasi selama menjalankan tugas, terutama dalam situasi-situasi berbahaya, menjadi alasan utama kebutuhan ini.
“Kita telah menyaksikan peristiwa tragis di mana petugas imigrasi gugur saat bertugas, seperti insiden pada April 2023 di mana seorang petugas di Jakarta Utara tewas ditikam oleh orang asing yang terlibat dalam kasus terorisme,” ungkapnya.
Menurut Silmy, tugas petugas imigrasi tidak hanya melibatkan pengawasan orang asing, tetapi juga melindungi negara dari ancaman kejahatan transnasional. Oleh karena itu, penggunaan senjata api dianggap sebagai langkah penting untuk melindungi petugas serta memastikan penangkapan pelaku kejahatan.
Baca Juga:
Menkumham: RUU Keimigrasian Upaya Maksimalisasi Kedaulatan Indonesia
Peningkatan penindakan keimigrasian yang signifikan juga menjadi sorotan. Pada periode Januari hingga September 2024, tercatat penindakan keimigrasian mencapai 3.393 tindakan, meningkat 124 persen dibandingkan dengan tahun sebelumnya. Volume operasi yang lebih tinggi ini meningkatkan risiko yang dihadapi oleh petugas dalam menjalankan tugas penegakan hukum.
Silmy menggarisbawahi bahwa penggunaan senjata api tidak hanya berfungsi sebagai alat perlindungan, tetapi juga sebagai bentuk deterrence bagi pihak-pihak yang mungkin mencoba melawan petugas.
“Kita perlu melihat praktik negara-negara lain seperti Singapura, AS, Jerman, dan Australia, di mana petugas imigrasi diizinkan menggunakan senjata api dengan ketentuan yang sangat ketat,” tuturnya.
Dalam waktu dekat, pemerintah akan mengatur mekanisme penggunaan senjata api melalui peraturan menteri. Proses ini telah melalui kajian dan uji publik yang komprehensif untuk memastikan bahwa kriteria bagi petugas yang berhak membawa senjata dan prosedur penggunaannya akan jelas dan ketat. Namun, penggunaan senjata api belum diterapkan saat ini karena masih menunggu aturan resmi yang akan dikeluarkan.
Dengan langkah ini, diharapkan dapat meningkatkan keselamatan petugas imigrasi sekaligus efektivitas penegakan hukum di sektor keimigrasian di Indonesia.
- Penulis :
- Ahmad Ryansyah