Pantau Flash
No market data
HOME  ⁄  Nasional

Ratusan WNA di Bali Dapat Izin Tinggal Darurat Akibat Konflik Timur Tengah dan Pembatalan Penerbangan

Oleh Shila Glorya
SHARE   :

Ratusan WNA di Bali Dapat Izin Tinggal Darurat Akibat Konflik Timur Tengah dan Pembatalan Penerbangan
Foto: Petugas imigrasi melayani warga negara asing yang mengurus izin tinggal darurat imbas konflik Timur Tengah di Kantor Imigrasi Denpasar, Jumat 6/3/2026 (sumber: Imigrasi Denpasar)

Pantau - Sebanyak 302 warga negara asing (WNA) di Bali memperoleh izin tinggal keadaan terpaksa (ITKT) dari pihak imigrasi akibat kondisi darurat konflik di kawasan Timur Tengah yang menyebabkan sejumlah penerbangan internasional dibatalkan.

Data sementara hingga Kamis 5 Maret 2026 menunjukkan Kantor Imigrasi Ngurah Rai menerbitkan 244 ITKT sejak Senin 2 Maret 2026.

Sementara itu Kantor Imigrasi Denpasar menerbitkan 58 ITKT bagi WNA yang terdampak pembatalan penerbangan.

Kepala Imigrasi Denpasar R Haryo Sakti mengimbau para WNA yang terdampak konflik agar segera mengurus administrasi izin tinggal darurat.

"Kami imbau seluruh WNA di wilayah kerja kami yang terdampak, untuk segera mengurus administrasi secara langsung," ungkapnya.

Syarat Pengajuan Izin Tinggal Darurat

Para pemohon ITKT diwajibkan membawa sejumlah dokumen persyaratan lengkap saat mengajukan permohonan di kantor imigrasi.

Dokumen yang harus dibawa antara lain paspor asli.

Pemohon juga wajib melampirkan surat pembatalan penerbangan dari maskapai.

Selain itu pemohon harus membawa bukti tiket penerbangan yang dibatalkan.

Fasilitas izin tinggal darurat tersebut diberikan dengan masa berlaku selama 30 hari.

Pemerintah juga membuka kemungkinan perpanjangan izin tinggal darurat sesuai perkembangan situasi di lapangan.

Selain itu pemerintah memberikan keringanan berupa penghapusan denda atau nol rupiah bagi WNA yang mengalami overstay akibat pembatalan penerbangan.

Berdasarkan regulasi yang berlaku WNA yang mengalami overstay kurang dari 60 hari biasanya dikenakan denda sebesar Rp1 juta per hari.

Puluhan Penerbangan Internasional Terdampak

Jalur penerbangan dari kawasan Timur Tengah menuju Bali saat ini masih dibuka secara terbatas.

Rute yang masih beroperasi secara terbatas tersebut antara lain berasal dari Dubai, Doha, dan Abu Dhabi.

Sebelumnya jalur udara di kawasan tersebut sempat ditutup sejak 28 Februari 2026 akibat konflik yang terjadi.

Pada Kamis 5 Maret 2026 sekitar pukul 00.40 WITA maskapai Emirates dengan nomor penerbangan EK-369 kembali terbang menggunakan pesawat Airbus A-380.

Pesawat tersebut sebelumnya terparkir selama sekitar empat malam di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai.

Pesawat kemudian diberangkatkan kembali dari Bali menuju Dubai.

Sementara itu penerbangan maskapai Etihad dengan nomor penerbangan EK-477 pada Kamis 5 Maret 2026 dibatalkan berdasarkan data FlightRadar24.

Data yang sama menunjukkan penerbangan Qatar Airways pada 5 hingga 6 Maret juga masih dibatalkan.

Berdasarkan data pengelola Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai hingga Rabu 4 Maret 2026 tercatat total 35 penerbangan internasional dibatalkan.

Jumlah tersebut terdiri dari 20 penerbangan keberangkatan dan 15 penerbangan kedatangan.

Pembatalan penerbangan tersebut terjadi akibat dampak konflik di kawasan Timur Tengah.

Akibat kondisi tersebut sebanyak 5.905 calon penumpang internasional yang seharusnya berangkat terpaksa gagal terbang.

Penulis :
Shila Glorya